Pemerintahan

Pemkab Malang Jadi Percontohan Penerapan Aplikasi E-BMD Kemendagri

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:25 | 79.69k
Pelaksanan pembinaan dan sosialisasi E BMD untuk OPD Pemkab Malang, Rabu (6/12/2023). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Pelaksanan pembinaan dan sosialisasi E BMD untuk OPD Pemkab Malang, Rabu (6/12/2023). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang menjadi percontohan dalam penggunaan Aplikasi E-BMD (Barang Milik Daerah) yang dikembangkan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri). Untuk menyempurnakan penggunaan aplikasi ini di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang menggelar acara Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sosialisasi Permendagri no 47 tahun 2021 serta penerapan aplikasi E BMD, Rabu (6/12/2023) di Shanaya Resort Karangploso Kabupaten Malang.

Bupati Malang, H M Sanusi mengatakan, selama ini pengelolaan Aset Daerah di Kabupaten Malang telah berjalan  dengan baik. Dan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh OPD bisa lebih memahami peran mereka dalam mendukung penerapan E-BMD di Pemkab Malang.

Advertisement

"Sehingga nanti pengelolaan aset daerah nya bisa semakin tertib dan semakin bagus. Sehingga mempermudah pengurus barang dalam menyajikan Laporan BMD yang akuntabel dan tepat waktu sesuai format yang ditentukan melalui aplikasi e-BMD," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit BMD 1 Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Ir Amanah MT mengatakan, aplikasi E-BMD adalah aplikasi yang sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

"Kabupaten Malang ini salah satu yang sudah menggunakan aplikasi karena tahun 2023 ini harus bisa menyajikan laporan BMD-nya sesuai dengan Permendagri 47 tahun 2021," ucapnya.

Dia menyebut, di Jawa Timur, baru ada 4 daerah yang telah menggunakan aplikasi ini. Yakni Kabupaten Malang, Lumajang, Jombang, dan Probolinggo. "Ini makanya banyak kami merekomendasi beberapa daerah yang ingin menggunakan dan ingin mengetahui lebih dalam  penggunaan aplikasi ini, bisa belajar ke Malang," tuturnya.

Dari beberapa daerah yang dia kunjungi, dia menyebut bahwa tim aset BKAD Kabupaten Malang menjadi salah satu yang paling apik dibanding daerah lain. Sehingga hal ini bisa menjadi percontohan daerah lain di Indonesia, agar mereka tidak sampai salah dalam menggunakan aplikasi E-BMD.

"Karena begitu daerah tidak bisa menyajikan laporan sesuai dengan Permendagri 47, tentunya akan bermasalah bagi daerah itu untuk pemeriksaan BPK di tahun 2024 nanti," pungkasnya.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Malang, Nanang  mengatakan, Pemkab Malang telah lama memutuskan untuk menggunakan aplikasi E-BMD dengan pertimbangan karena aplikasi itu dibangun oleh Kepmendagri sebagai pembuat aturan pelaporan itu sendiri.

"Jadi ketika nanti ada perubahan atau perbaikan tentang peraturan pengelolaan BMD, secara langsung kami memanfaatkan itu sebagai fungsi penyusunan pelaporan. jadi ketika misal ada perubahan kebijakan aturan otomatis di aplikasi BMD juga akan menyesuaikan aturan tersebut," kata dia.

Sehingga dengan begitu Pemkab Malang bia meminimalisir resiko kesalahan dalam pelaporan kepada BPK. Sehingga dengan begitu administrasi yang berjalan di Kabupaten Malang bisa berjalan dengan tertib dan aman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES