Pemerintahan

Wali Kota Surabaya Memperluas Peran Staf Ahli

Jumat, 08 Desember 2023 - 19:45 | 44.53k
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAWali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan memperluas peran staf ahli di Pemkot Surabaya.

Eri mengatakan, staf ahli tdak hanya memberikan saran kepada wali kota, staf ahli juga akan memiliki akses ke beberapa dinas.

Advertisement

Rencananya, keputusan ini akan diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya. Aturan ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

Dengan merujuk pada Pasal 103 PP Nomor 18/2016, Staf Ahli Wali Kota Surabaya bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Wali Kota terkait isu-isu strategis.

“Itulah staf ahli yang sebenarnya, sama seperti Stafsus Presiden yang posisinya bisa memberikan masukan-masukan dan rekomendasi, bukan staf ahli yang hanya sebagai pelengkap dan duduk-duduk saja, tidaklah. Staf ahli itu sebenarnya sama, sama eselonnya, pendapatannya sama, kalau hanya duduk saja enak dong,”  Eri.

Dr. Rusdianto Sesung, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya memuji langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Jadi, Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung, Kamis (7/12/2023).

Ia menambahkan adanya regulasi ini akan mengelaborasi dan mendetailkan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi staf ahli supaya lebih optimal. 

Rusdianto berharap adanya regulasi ini bisa menjadi payung hukum bagi para staf ahli Wali Kota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif. Artinya, staf ahli itu bisa mengumpulkan data, informasi dan dokumen dan bahkan dapat mengundang para Kepala Daerah untuk belanja data isu-isu yang kemungkinan akan diberikan kepada wali kota.

“Hal ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi juga di berbagai daerah lainnya, bagaimana posisi staf ahli belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, staf ahli itu hanya menunggu undangan dari para kepala daerah untuk menggali data, nah hal semacam ini harus diubah ke depannya karena staf ahli itu bisa mengundang kepala daerah untuk belanja masalah,” kata Rusdianto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES