Pemerintahan

Pemkab Majalengka Terapkan Management Talenta Lindungi Pengembangan Karier ASN

Senin, 18 Desember 2023 - 15:00 | 112.68k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi (tengah) bersama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana (kanan) dan Kepala BKPSDM Majalengka, H Irfan Nur Alam. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi (tengah) bersama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana (kanan) dan Kepala BKPSDM Majalengka, H Irfan Nur Alam. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPemkab Majalengka, Jawa Barat, telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor KP.03.01/KEP.1142-BKPSDM/2023 terkait Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

"Keputusan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan manajemen ASN yang profesional, transparan dan bebas dari intervensi politik serta praktik spoil sistem," tegas Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, Senin (18/12/2023).

Advertisement

Ia membeberkan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut, dijelaskannya, memuat tentang Manajemen Talenta ASN ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Karna menyebut, tujuan utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan Manajemen ASN yang profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengembangan karir ASN secara transparan dan akuntabel serta bebas KKN.

Oleh karena itu, ia menekankan agar para ASN fokus bekerja dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan performa yang optimal serta terus mengupgrade diri dengan meningkatkan  kualifikasi pendidikan.

Selain itu, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, diklat, seminar dan metode lain yang relevan sangat ditekankan untuk memberikan peluang lebih besar dalam pengembangan karir.

Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa dalam implementasinya, manajemen talenta akan didukung oleh sistem manajemen yang telah diluncurkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Sistem ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi ASN dalam bekerja, dengan kemampuan membaca profil ASN, termasuk sumbu potensial dan kinerja, tanpa intervensi dan rekayasa," tuturnya.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa sistem ini juga melakukan retensi terhadap ASN berkinerja baik, baik dengan mempertahankan jabatannya atau mempertimbangkan kenaikan jabatan.

Sistem ini melakukan retensi talenta secara berkala dalam jabatan administrasi, dengan periode paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sehingga, ASN yang baru dimutasi dapat mengalami mutasi kembali dalam rentang waktu minimal 2 tahun ke depan.

"Jadi, Pj tidak bisa melakukan mutasi kepada ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang baru dimutasi kemarin. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3), PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES