Buka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, ini Harapan Bupati Badung

TIMESINDONESIA, BADUNG – Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta buka suara, Senin (18/12/2023).
Ia menyatakan itu berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Advertisement
"Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, " paparnya saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung.
Ia mengucapkan terima kasihnya kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, terkait dengan Sosialisasi UU 1 tahun 2022 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Ini adalah salah satu perubahan kedepan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga kami Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU," ujarnya.
"Saya kira dengan UU No 1 Tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak khusunya lagi adalah pajak hotel dan restaurant,” lanjut Bupati Giri Prasta.
Orang nomor satu di Badung ini berharap kedepannya para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya usai mengikuti sosialiasi UU HKPD ini.
“Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu, adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini menyampaikan bahwa acara Sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, dimasa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022.
"Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang, " katanya.
Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.
“Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai Rp5 Triliun 441 Miliar yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |