Upaya Efisiensi Anggaran 2024, Pemkab Badung Pilih Sewa Mobil untuk Kendaraan Dinas

TIMESINDONESIA, BADUNG – Strategi jitu untuk efisiensi anggaran belanja APBD 2024, Pemkab Badung melakukan kebijakan baru dalam kegiatan pengadaan kendaraan operasional bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Badung mengklaim dapat melakukan efisiensi anggaran yang cukup besar.
Advertisement
Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Made Suardita saat ditemui di Pusat Pemerintahan Badung mengungkapkan, langkah Pemkab Badung tersebut sesuai arahan pimpinan.
"Dengan cara melakukan peremajaan kendaraan operasional Pimpinan PD dan Kabag di Setda," ungkapnya.
Mengingat usia kendaraan operasional telah berusia 6 tahun dengan pengadaan terakhir tahun 2017, Pemkab Badung tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset, melainkan dengan sistem leasing alias sewa.
“Mulai tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional pimpinan perangkat daerah, kita bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem leasing,” jelas Artaka.
Sistem leasing ini telah digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah di Bali, termasuk oleh instansi pemerintah pusat. Dengan sistem leasing, bisa dilakukan efisiensi anggaran khususnya dalam pemeliharaan.
“Kita tinggal menggunakan saja, untuk pemeliharaan seperti perbaikan, servis, ganti oli ganti ban, dan lainnya menjadi tanggung jawab rekanan. Mobil ini juga sudah dijamin asuransi, yang juga menjadi kewajiban rekanan,” imbuhnya.
Selama ini, ungkapnya, Pemkab Badung telah menganggarkan Rp2,3 Miliar per tahun untuk pemeliharaan 58 kendaraan operasional Pimpinan PD dan Kabag.
"Efisiensi lain juga dari anggaran pengadaan. Jika dengan membeli untuk menjadi aset pemerintah, dibutuhkan anggaran Rp37,3 miliar lebih, sedangkan dengan sistem leasing, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan senilai Rp11,5 miliar lebih," urainya.
Sementara untuk kerjasama dengan rekanan leasing, Artaka menyebut yang dipilih berdasarkan E-Katalog menggunakan kontrak payung dimana kontrak diperpanjang setiap tahun selama 5 tahun.
"Untuk kendaraan operasional yang sebelumnya digunakan oleh Perangkat Daerah akan ditarik ke pool digunakan untuk kendaraan operasional perangkat daerah," jelasnya.
Sementara untuk mobil operasional Pemkab Badung lainnya, pihaknya mengusulkan penghapusan karena semakin tua usia kendaraan maka biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi. (Susi/TIMES Indonesia Bali)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |