Advertisement
Pemerintahan

OIKN: Infrastruktur Telekomunikasi IKN Ditargetkan Siap Beroperasi pada Agustus 2024

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terapkan konsep "shared infrastructure of telecommunication" dalam proyek infrastruktur telekomunikasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk ...

TIMES Indonesia,
OIKN: Infrastruktur Telekomunikasi IKN Ditargetkan Siap Beroperasi pada Agustus 2024
Pemberian Surat Keputusan Hak Perlintasan Penyediaan Infrastruktur Jaringan Fiber Optik untuk Mendukung Penyediaan Layanan Fixed Broadband, Mobile Broadband, dan Konektifitas Kelayanan Pusat Data di Wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan 1A IKN di Jakart
A-AA+

JAKARTA Jakarta, 15 Januari 2024 - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan target untuk memiliki infrastruktur telekomunikasi yang siap dan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2024. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, (15/1/2024).

Silvia Halim menjelaskan bahwa OIKN mengadopsi prinsip "shared infrastructure of telecommunication" untuk infrastruktur telekomunikasi di IKN. Artinya, penyediaan infrastruktur seperti jaringan fiber optik dan menara base transceiver station (BTS) akan dilaksanakan oleh badan usaha tertentu dan dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh penyedia jasa telekomunikasi lainnya.

Advertisement

Konsep Infrastruktur Bersama

"Semuanya harus siap dan beroperasi pada Agustus tahun ini," tegas Silvia Halim. Konsep infrastruktur bersama ini memberikan fleksibilitas kepada badan usaha telekomunikasi untuk melakukan kerja sama (business to business) dengan penyedia infrastruktur yang telah ditetapkan oleh OIKN.

Proses seleksi dilakukan secara terbatas pada tahun sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan waktu yang menjadi aspek krusial dalam pembangunan IKN. Dua badan usaha yang ditetapkan setelah proses seleksi adalah Telkom Indonesia dan PLN Icon Plus. Keduanya dianggap memenuhi syarat dengan izin yang dimiliki dan infrastruktur fisik yang sudah ada di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keputusan Berdasarkan Surat Edaran

Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 011/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2023. Surat edaran ini mengatur pedoman teknis pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan sub wilayah perencanaan IA Ibu Kota Nusantara. Konsep ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diterapkan di IKN.

Penerapan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penggunaan tata ruang, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Menjaga Keberlanjutan Pembangunan

Silvia Halim menegaskan, "Dengan menerapkan konsep pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi, maka terdapat efisiensi dalam penggunaan tata ruang maupun pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi." Langkah ini sejalan dengan visi OIKN untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di IKN dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi secara efisien dan berkelanjutan.

Advertisement

Pemerintah berharap bahwa melalui infrastruktur telekomunikasi yang canggih dan efisien, IKN dapat menjadi pusat pemerintahan yang terkoneksi dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Dengan target Agustus 2024, langkah ini menjadi tonggak penting dalam mencapai visi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang modern dan berkelanjutan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia