Wacana Kenaikan Pajak Hiburan, Pj Wali Kota Yogyakarta Harap Ada Pertimbangan Matang
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo turut mengomentari soal wacana kenaikan pajak hiburan yakni sebesar 40-75 persen.
Singgih yang juga merupakan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinpar DIY) menilai kenaikan pajak hiburan harus memperhatikan kondisi industri wisata. Pihaknya akan mendengar aspirasi dari pelaku pariwisata yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu.
“Tentu dalam penentuan kenaikan pajak, kami (Pemkot Yogyakarta) akan mendengar langsung aspirasi dari para pengusaha di bidang hiburan, karena sektor hiburan juga tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata,” kata Singgih di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
Singgih menambahkan, kebijakan tersebut harus disikapi bersama. Maka ia menekankan, disaat pemerintah mendorong sektor wisata mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus melihat daya beli masyarakat.
“Ini bagian evaluasi kita. Harus mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini, jangan sampai diterapkan, justru mematikan (industri). Nantinya gak baik,” papar Singgih.
Sementara informasi lainnya menyatakan bahwa Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.
Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus diperhatikan sisi daya beli masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |