Pemerintahan

Pemkab Morotai Tindaklanjuti Evaluasi Kemenpan RB Soal Penerapan Standar Pelayanan Dukcapil

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:42 | 27.93k
Suasana Rapat Evaluasi soal dokumen standar pelayanan administrasi Dukcapil Morotai. Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
Suasana Rapat Evaluasi soal dokumen standar pelayanan administrasi Dukcapil Morotai. Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAIPemkab Morotai, Provinsi Maluku Utara  menindaklanjuti Evaluasi Kemenpan RB soal Penerapan Dokumen Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morotai tahun 2023.

Evaluasi itu dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Morotai melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Meeting Room Perdana Hotel, Daruba, Ibukota Kabupaten Morotai, Jumat (19/1/2024).

Advertisement

Kadis Dukcapil Morotai, Hi Rajak Lotar mengatakan beberapa kali Dukcapil Morotai dievaluasi oleh Kemenpan RB maupun Ombudsman terkait pelayanan publik. Di nilai pertama adalah dokumen standar pelayanan. Namun Dukcapil punya itu sejak tahun 2019, sudah diterbitkan standar pelayanannya dan memenuhi syarat. 

Namun Rajak mengakui ada beberapa kekurangan, tetapi dari sisi penilaian cukup baik sehingga catatan-catatan penilaian yang disampaikan oleh Kemenpan RB di tahun 2019, 2021 dan 2022 itu, catatan terakhirnya adalah standar pelayanan harus dievaluasi.

"Karena memang standar pelayanan itu harus dievaluasi setiap tahun, sementara kita naikkan anggaran untuk evaluasi setiap tahun tidak diakomodir. Alhamdulillah pada tahun 2023 diakomodir tetapi sialnya, anggaranya diakomodir pada tanggal 29 Desember 2023 sehingga baru hari ini kita dapat melaksanakan kegiatannya," ungkaonya.

Rajak harapkan seluruh peserta rapat dapat mengoreksi seluruh kegiatan di Dinas Dukcapil untuk dievaluasi setiap saat. Selain itu, Dukcapil punya Kotak Saran, bila ada kekurangan-kekurangan atau pelayanan yang berbelit-belit di Dukcapil boleh disampaikan lewat WhatsApp maupun Kotak Saran.

"Dari penilaian Kemenpan RB maupun Ombudsman di tahun 2018, dari 19 SKPD yang dinilai hanya 18 SKPD, Dukcapil nilainya masih Hijau dan alhamdulilah di tahun 2020 Dukcapil diberi nilai dengan predikat Baik. Kemudian di tahun 2022 kita masih tetap mempertahankan predikat dengan standar baik, hasilnya masih Hijau sehingga kami diberikan penghargaan dari Ombudsman," terangnya.

"Namun, kita belum tahu untuk tahun 2023 hasilnya di tahun 2024 ini, tetapi informasinya dari teman-teman di Ombudsman kita mendekati 100, berarti masih bisa dipertahankan. Kemudian dari Kemenpan juga hal yang sama, di tahun 2021 dengan predikat B, 2022 dengan predikat A," pungkasnya.

Sementara mewakili Pj Bupati Morotai, Asisten I, Hi. Muchlis Baay mengatakan berbicara pelayanan publik ini gampang-gampang susah, karena fungsi pemerintah itu adalah government service (Fungsi Pelayanan). Kenapa fungsi pelayanan, karena Pemerintah wajib melayani untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduknya. 

"Itu amanat undang-undang, jadi pemerintah wajib melayani penduduk dan warga negaranya. Kenapa, karena tujuan akhir dari berepublik itu adalah kesejahteraan. Nah, untuk mencapai kesejahteraan pelayanan publik harus bagus. Bila pelayanan publiknya tidak baik maka bisa dipastikan kita tidak akan bisa mencapai kesejahteraan itu," tegasnya.

Menurut Muchlis ciri-ciri bahwa pelayanan itu dianggap baik apabila kepentingan umum terlayani. Tidak boleh ada diskriminatif, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang diwajibkan. Inilah syarat-syarat yang dapat dikatakan baik pelayanan publik, termasuk di dalamnya adalah ketepatan waktu.

"Mudah-mudahan apa yang dialami oleh Dukcapil ini, tidak dialami oleh sektor-sektor yang lain sehingga tidak ada image kalau tidak terlambat itu bukan Morotai. Mudah-mudahan dengan adanya rapat koordinasi ini, standar pelayanan dapat kita evaluasi karena sebenarnya evaluasi itu minimal dilaksanakan dua kali dalam setahun. Tiap semester harus ada evaluasi kemudian semester berikutnya harus ada evaluasi jadi satu tahun itu dua semester makanya harus ada dua kali evaluasi tetapi kadang-kadang kita lupa dengan evaluasi," harapnya.

Lanjut dikatakan mantan Kadis Perikanan ini, padahal evaluasi itu sebagai bahan koreksi agar di dalam pelaksanaan pelayanan publik bisa mengetahui capaian yang telah dicapai kemudian langkah-langkah apa yang harus dibenahi, apa saja yang harus dikoreksi sehingga menjadi perbaikan bagi pelayanan di tahun-tahun mendatang. 

"Untuk mencapai kepuasan itu, harus ada evaluasi sehingga apa yang harus dikoreksi didapat dari bahan evaluasi. Mudah-mudahan dengan adanya rapat evaluasi ini fungsi evaluasi bisa jalan sehingga bisa tahu pembenahan-pembenahan apa yang harus dilakukan oleh Dukcapil maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini organisasi yang melaksanakan pelayanan publik itu sendiri sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Morotai," pungkasnya.(*).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES