DPRD Lombok Utara Setujui Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – DPRD Lombok Utara menyetujui perubahan atas peraturan daerah (perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Persetujuan itu disampaikan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di aula DPRD Lombok Utara, yang dipimpin Ketua DPRD, Artadi, didampingi Wakil Ketua I, Burhan M Nur, Wakil Ketua II, Mariadi. Dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Danny Karter, para pejabat lingkup pemerintahan daerah, para anggota DPRD Lombok Utara, Senin (1/4/2024).
Advertisement
Ketua Pansus DPRD Lombok Utara, Fajar Marta menyampaikan, untuk mengoptimalkan rancangan Perda tentang Perangkat Desa disesuaikan dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Perda Nomor 13 Tahun 2016 perlu diubah untuk disesuaikan kembali. “Atas perubahan Perda tentang Perangkat Desa ini, kita sudah melalui beberapa tahapan mulai dari penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi-fraksi dewan, jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan, hingga pada rapat paripurna pembentukan Pansus,” ujarnya.
Pansus sudah membahas secara teknis bersama eksekutif mengenai perubahan perda tersebut. Terlebih dahulu Pansus melakukan pembahasan rapat internal, melaksanakan konsultasi ke Kemendes, rapat bersama eksekutif dan rapat bersama camat, kepala desa, dan Asosiasi Kepala Desa (AKAD). Berbagai pendapat muncul dan berkembang dalam pembahasan internal maupun bersama eksekutif. “Lalu, kami sepakati dan kami rangkum 12 point dalam laporan menjadi berita acara fasilitasi, draft rancangan Perda dari 6 ayat menjadi 11 ayat yang memuat terhadap pengisian jabatan dan mutasi jabatan. Atas keluarkan surat 180/1090/kum dari Sekretariat Daerah Provinsi NTB, kami sudah melaksanakan rapat kembali bersama eksekutif untuk menyepakati apa yang menjadi saran penyempurnaan,” terang Ketua Pansus DPRD Lombok Utara.
Ketua Pansus Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa, Fajar Marta membacakan hasil kerja pansus atas perubahan Perda Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tenang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. (FOTO; HERY MAHARDIKA/TIMES INDONESIA).
Sementara itu, Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan (PKB dan PBK), Rusdianto menyatakan, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan, sehingga perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan mempengaruhi keberhasilan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, atas perubahan Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 menjadi Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka harus segera dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Perda Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016.
“Gabungan Fraksi sudah memberikan masukan dalam rapat-rapat pembahasan. Dengan demikian, kami gabungan Fraksi PKB dan PBK setuju terhadap Raperda tentang perubahan Perda Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016,” tegasnya.
Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan, Rianto membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi atas perubahan Perda tentang Perangkat Desa. (FOTO: HERY MAHARDIKA/TIMES INDONESIA)
Selanjutnya, Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan (PAN, Demokrat, Golkar, Gerinda), Rianto menyampaikan, setelah diterbitkan laporan pansus telah mempelajari dan mendiskusikan semua hasil rapat pansus. Atas laporan itu, gabungan fraksi mengingatkan tugas pokok kepala desa, perangkat desa, dan kepala dusun yang sekarang diubah menjadi pembantu kepala desa atau perangkat kewilayahan. Desa menjadi ujung tombak pelaksanaan pelayanan pemerintah terhadap hak-hak dasar masyarakat.
“Karena itu, pemerintah daerah segera mengatensi masukan dan catatan yang diberikan tim pansus, memberikan penekanan kepada kepala desa dan perangkat desa tentang tugas dan fungsi serta kode etik melalui peraturan bupati, perda ini harus dilakukan sosialisasi menyeluruh, dan menertibkan jam kerja desa dengan penerapan absensi fingerprint (tandatangan digital),” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter menyampaikan, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat desa kali ini banyak hal yang perlu dituangkan dalam rangka optimalisasi dan minimalisir terjadinya konflik dalam pelaksanaan pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu juga untuk menyesuaikan kembali dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |