Pemerintahan

Perselisihan 28 Tahun, Sengketa Lahan Kebun Kalibakar Kini Sepakat Jalan Islah

Kamis, 04 April 2024 - 13:20 | 82.28k
Nota dan piagam perdamaian antara pihak PTPN dan perwakilan masyarakat Kalibakar, ditunjukkan usai disepakati kedua pihak, disaksikan Bupati Malang, Kepala Kejari Kabupaten Malang dan beberapa pihak, di Pringgitan Kantor Bupati Malang. (Foto Humas Pr
Nota dan piagam perdamaian antara pihak PTPN dan perwakilan masyarakat Kalibakar, ditunjukkan usai disepakati kedua pihak, disaksikan Bupati Malang, Kepala Kejari Kabupaten Malang dan beberapa pihak, di Pringgitan Kantor Bupati Malang. (Foto Humas Pr
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Bulan baik puasa Ramadan menjadi momen bermakna bagi pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan perwakilan petani Kalibakar Malang. Setelah bertahun-tahun terlibat sengketa pengelolaan lahan, kedua pihak ini melakukan islah (damai), Kamis (4/4/2024).

Islah perdamaian antara PTPN dengan petani Kalibakar dilangsungkan di Pringgitan Kantor Bupati Malang, disaksikan Bupati Sanusi, dan sejumlah pejabat Forkopimda Malang. 

Advertisement

Islah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara, yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa. Bupati Malang, HM Sanusi, juga membubuhkan tanda tangan. 

Hal yang sama dilakukan juga oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, I Putu Gede Astawa, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dan Dandim 0818/Malang-Batu, Letkol Inf Yuda Sancoyo. 

Hadir pula mendampingi Bupati Malang, Wabup Malang Didik Gatot Subroto dan Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah, serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro. 

Islah antara PTPN dan petani kebun Kalibakar ini sendiri diinisiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dalam keterangannya, Kepala Kejari Rachmat Supriady menyatakan, konflik di Kalibakar memang menjadi atensi dan pantaun oleh jajarannya. 

Menurutnya, Kampung Kalibakar Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi salah satu kampung binaan Kejari Kabupaten Malang yang lama menjadi pantauan yakni, dengan cara patroli cyber media sosial dan pemantauan langsung di lapangan wilayah pedesaan.

Dari pendampingan yang sudah dilakukan Kejari, kata Rachmat, didapati masyarakat Kalibakar sangat membutuhkan pelayanan hukum maupun sosial ekonomi. 

"Berdasarkan pemantauan dan pemetaan kami, banyak permasalahan sengketa kepemilikan dan lahan garapan antara pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan warga masyarakat," ungkap Rachmat, dalam keterangan pers-nya. 

Luas lahan yang menjadi permasalahan sangat luas sekali,  melibatkan warga yang menggarap dalam jumlah yang masal, telah berlangsung sangat lama puluhan tahun. Akibatnya juga, seringkali terjadi pertikaian yang mengarah kepada perbuatan anarkis dan kekerasan. 

Dikatakan Kajari, pihaknya berinisiatif melakukan mediasi dan penandatanganan dari nota perdamaian dan piagam perdamaian antara pihak PTPN I dan perwakilan dari masyarakat hari ini. Dengan tujuan, untuk menghindari munculnya konflik antara masyarakat dengan pihak PTPN. 

"Berikutnya, perlu ada pembahasan memorandum of understanding, pembahasan skema kerja sama antara masyarakat dengan pihak PTPN, dengan pembahasan utama mengenai pola profit sharing (bagi untung) yang mengutamakan win-win solution," jelas Kajari. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro mengungkapkan, menyambut baik adanya islah tersebut. Menurutnya, memang seharusnya semua bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah yang terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak. 

"Ini masih awalan, sebagai itikad baik kedua pihak, dengan mau duduk bersama. Artinya, nanti ada pembahasan tindak lanjut, bermusyawarah kembali, menyelesaikan konflik pertanahan dengan damai," ungkapnya, dikonfirmasi usai islah, Kamis (4/4/2024). 

Selain ikut menyaksikan islah, Kuncoro memastikan akan ikut mengawal kelanjutan hasil mediasi dan perdamaian yang sudah dilakukan ini.

"Yang jelas sebagai wakil rakyat, Saya juga akan ikut mengawal tindak lanjut islah ini, sehingga sampai pada titik temu kerja sama saling menguntungkan kedua pihak," tandas Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang ini. 

Sekedar informasi, konflik di lahan Kalibakar seluas 2.050 hektar, sudah terjadi sejak 1996 lalu. Sengketa ini melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kalibakar dan masyarakat. Pemicunya, lahan perkebunan tersebut diklaim sepihak sebagai perkebunan yang dikuasai PTPN XII ini.

Lahan perkebunan tersebut tersebar di tiga desa di wilayah Malang selatan, yang mencakup Desa Singojayan, Kecamatan Ampelgading, Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, dan Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES