
TIMESINDONESIA, BATU – Kantor Pertanahan Kota Batu mendeklarasikan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) bersama berbagai elemen di Balai Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (22/4/2024).
Lewat deklarasi ini, Kantor Pertanahan Kota Batu mempertegas komitmen untuk menyingkronkan kegiatan penataan aset dan akses pasca reforma agraria yang dilaksanakan di desa ini, tiga tahun yang lalu.
Advertisement
Lewat gerakan ini, Kantor Pertanahan Kota Batu mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kota Batu sekaligus mensinergikan fungsi dan tugas para pihak yang terlibat dalam gerakan ini melalui fasilitasi pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
"Disini ada Diskumdag, Dinas Pertanian dan swasta yang ikut terlibat memacu masyarakat meningkatkan produknya hasil legalisasi aset maupun penataan lokal," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Kresna Fitriansyah.
Menurutnya di Dusun Kekep ini sudah memiliki produk pertanian, Kantor Pertanahan bersama Diskumdag dan Dinas Pertanian melakukan pendampingan dengan membentuk kelembagaan dan peningkatan kualitas usaha.
Sehingga saat ini di dusun ini sudah terbentuk Kelompok Wanita Tani (KWT) dengan beberapa produk usaha, seperti wortel dan brokoli segar dalam kemasan.
Sementara itu, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono berterima kasih atas program ini sehingga Desa Tulungrejo bisa mendapatkan 3 manfaat, yakni posisi hukum atas tanah yang mendapatkan program reforma agraria.
"Kedua warga kami mendapatkan akses perbankan, pembinaan UMKM dan mendapatkan nilai tambah ekonomi dari beragam kegiatan usaha yang dilaksanakan," ujar Suliono.
Sementara itu, Riyanto, Konsultan PLUT Kota Batu mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan pasca reforma agraria.
"Potensi di desa ini pertanian, produk unggulannya wortel, kita bantu penguatan kualitas produk hingga akses pasarnya," ujarnya.
Sekedar diketahui deklarasi ini dilaksanakan secara online tersambung dengan ATR Pusat. Usai deklarasi dilanjutkan dengan pemasangan puzzle GSRA, penyerahan bantuan kemasan produk dan pemberian materi pengemasan produk. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |