Pemerintahan

Dok! Perda Kota Layak Anak Resmi Disahkan, DPRD Kota Malang Soroti Fungsional Taman

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:11 | 27.30k
Suasana pengesahan Perda Kota Layak Anak di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana pengesahan Perda Kota Layak Anak di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang telah diusulkan Pemkot Malang selama hampir satu tahun yang lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan usai melaksanakan rapat paripurna pandangan fraksi soal Rancangan Perda Kota Layak Anak di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).

Advertisement

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya siap mengucurkan anggaran besar untuk implementasi Kota Layak Anak.

Perda-Kota-Layak-Anak-2.jpg

Sejumlah hal tentu juga disoroti, seperti halnya eksploitasi anak, kekerasan seksual anak hingga kematian anak. Tapi, yang menjadi sorotan penting adalah fungsional taman yang dinilai masih perlu dibenahi.

"Pemkot Malang wajib membuat taman layak anak. Tidak ada lagi taman remang-remang, tapi taman yang siap mengedukasi dan betul-betul terang," ujar Made, Selasa (14/5/2024).

Made mencontohkan salah satu taman, yakni taman di kawasan Merbabu Kota Malang. Ia menilai taman tersebut tak ramah anak dan harus segera diperbaiki. "Taman beberapa sudah layak, tapi masih perlu dioptimalkan," tegasnya.

Perda-Kota-Layak-Anak-3.jpg

Ia juga meminta Pemkot Malang untuk bisa segera membuat taman layak anak di skala terkecil, misalnya di lingkungan RT/RW. "Dipinggiran dan tingkat RT RW. Ini harus diutamakan, supaya anak di lingkungan terdekat bisa nyaman bermain," ungkapnya.

Made menyebut, Pemkot Malang perlu melakukan pembahasan dengan warga sekitar. Misal, seperti mencari pembebasan tanah warga yang dijual, hal ini bisa dimanfaatkan Pemkot Malang untuk selanjutnya dibangun taman.

Apalagi, menurutnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih berada di 11,8 persen dan perlu ditingkatkan kembali.

"RTH kita masih kurang 8 persen. Kami di 2025 akan usulkan anggaran 5 sampai 10 Miliar untuk pembebasan lahan setiap tahun. Kita harus ciptakan RTH di tengah pemukiman warga," bebernya.

Sementara, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan setelah Perda Kota Layak Anak ini disahkan, selanjutnya sesuai sorotan DPRD Kota Malang bahwa pembenahan dan penambahan taman harus segera dilakukan.

"Taman harus siap dengan standarisasi Kota Layak Anak. Sekarang kan sudah diatur (Perda), nanti akan kita evaluasi yang menjadi tolak ukur taman layak anak," tuturnya.

Taman bermain bagi anak, lanjut Wahyu, akan segera disesuaikan dengan Perda Kota Layak Anak. Seperti halnya taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang nantinya akan dilakukan pembenahan sesuai standar layak anak. "Tempat bermain taman itu kita akan manfaatkan sebagai tempat bermain anak yang betul betul sesuai. Jadi sesuai standarisasi anak, akan kita terapkan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES