Sah! SK Relokasi Penempatan Tugas Diberikan Bupati Malang pada 212 PPPK Guru

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah 212 guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima SK Relokasi penempatan unit kerja, dari Bupati Malang, HM Sanusi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (21/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Bupati Malang menyerahkan secara simbolis SK PPPK guru kepada perwakilan 10 guru penerima.
Advertisement
"Alhamdulillah, hari ini sebanyak 212 orang guru telah memperoleh Surat Keputusan (SK) definitif, untuk relokasi penempatan unit kerja yang lebih dekat dengan domisili tempat tinggal," kata Bupati Sanusi.
SK Relokasi PPPK Guru ini, sebagai penyesuaian guru PPPK yang telah diangkat, dengan banyak kebutuhan jumlah pendidik di lembaga pendidikan tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Diungkapkan, banyaknya lembaga pendidikan tersebut berdampak terhadap perlunya pemerataan kebutuhan jumlah tenaga pendidik.
"Agar terjadi pemerataan pendidikan, ya dengan cara melakukan relokasi penempatan unit kerja. Dan ini sudah dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan lalu, sejak relokasi diajukan pada 2023 lalu," jelas Sanusi.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terhitung sejak 2019 sampai 2023 lalu, telah dilakukan pengangkatan 3.185 PPPK Guru di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, pada 2024 ini juga akan kembali diberikan Surat Keputusan PPPK guru kepada 1.745 tenaga pendidik di Kabupaten Malang, yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Sebelumnya, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto menyatakan, sejak awal sudah memberikan atensi serius pada penataan kebutuhan berikut penempatan PPPK guru.
Masalah PPPK Guru ini, menurutnya PGRI juga sudah menyuarakan sampai pemerintah pusat, agar penataan PPPK guru tepat dan sesuai kebutuhan ASN yang ada di daerah. Hal ini dikarenakan, pada awal-awal kebijakan PPPK didapatinya banyak keluhan soal penempatan para guru PPPK ini.
Dikatakan, pengalaman ini setidaknya terjadi pada PPPK guru hasil seleksi 2023 tahap 1 lalu. Dimana, penempatan tugas sebanyak 200 lebih guru sudah ditata sedemikian rupa, sesuai kondisi dan kebutuhan ASN guru tiap sekolah di semua wilayah kecamatan.
Sebelum dikeluarkan SK definitif relokasi PPPK guru ini, telah dilakukan dengan dikeluarkan surat perintah tugas sementara dengan penempatan kerja masing-masing. SK penempatan ini, sesuai usulan penataan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Surat perintah tugas dengan relokasi penempatan ini, diterbitkan melalui Kepala Dinas Pendidikan, dan awalnya hanya berlaku untuk tiga bulan sebelum SK PPPK definitif dikeluarkan Bupati Malang hari ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |