Pemerintahan

Jabatan 183 Kepala Desa di Bondowoso Diperpanjang Dua Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:47 | 43.03k
Suasana pengesahan perpanjangan jabatan kepala desa di Bondowoso yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun (FOTO: Prokopim for TIMES Indonesia)
Suasana pengesahan perpanjangan jabatan kepala desa di Bondowoso yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun (FOTO: Prokopim for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak 183 Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso mendapatkan perpanjangan jabatan selama dua tahun. Semula jabatan mereka 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Pengesahan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Bondowoso tersebut berlangsung di Pendapa Ki Ronggo, Senin (27/5/2024) kemarin. 

Advertisement

Berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 pasal 39 ayat (1) Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, Anisatul Hamidah menjelaskan, dari total 183 kepala desa 16 kepala desa hasil Pilkades 2019. Semula yang masa jabatannya 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027.

“Satu kepala desa hasil Pilkades awal tahun 2019 dengan masa jabatan 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027,” kata dia. 

Kemudian165 kepala desa yang jabatannya diperpanjang merupakan hasil Pilkades 2021 dengan masa jabatan 2021-2027, kemudian diperpanjang menjadi 2021-2029 

Satu kepala desa hasil PAW dengan masa jabatan 2021-2027 diperpanjang menjadi 2021-2029. 

“Saat ini kami sedang memproses perpanjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan beberapa BPD yang masa jabatannya berakhir,” terang dia. 

Sementara Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto berharap, setelah perpanjangan masa jabatan ini kepala desa bisa memahami, bahwa hakikat pembangunan desa ini adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pembangunan kualitas hidup manusianya. 

“Ini juga termasuk upaya penanggulangan kesenjangan ekonomi, dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,” kata dia. 

Menurutnya, kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan jabatan harus bisa memanfaatkan potensi ekonomi di wilayah masing-masing. 

Bambang juga berharap, data desa yang mencakup data pembangunan desa, kawasan pedesaan, serta informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa harus dikelola dengan baik oleh desa dan dapat diakses oleh masyarakat. 

“Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat desa,” terang dia saat memberikan arahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES