Pj Bupati Banjarnegara dan PT PLN Teken Perjanjian Kerja Sama Pemungutan Pajak

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan PT PLN Persero UP3 Purwokerto serta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), menandatangani perjanjian kerja sama dan sinergi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di aula Sasana Bhakti Praja, Kamis (13/6/2024).
Naskah perjanjian ditandatangani oleh Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos MSi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Dwi Suryanto S.Sos M.Si dan Kepala Dinas Perhubungan Muhamas Iqbal S.Sos. Sedang dari pihak PT. PLN Persero UP3 Purwokerto diwakili Firman Raharja dan UPPD-Samsat Banjarnegara diwakili Asnadi SH M.Si.
Advertisement
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi menegaskan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di bidang pembangunan.
"Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama serta sinergi pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan sinergi Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan pembangunan Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Bayar pajak kata Masrofi juga tidak membuat melarat. Oleh karenanya ia mengajak ASN dan masyarakat untuk rajin membayar pajak, karena membayar pajak merupakan kewajiban.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para camat dan jajarannya yang rajin mengedukasi serta mengajak warganya disiplin pajak. Mari kita tingkatkan terus upaya edukasi dan kewajiban pajak. Insyallah membayar pajak tak membuat kita melarat," kata Pj Bupati Banjarnegara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah tahun 2024 ditargetkan senilai Rp. 82.153.600.000.
Hingga 11 Juni 2024 sudah mencapai Rp. 32.731.668.992 atau sebesar 39.84%. Pajak sebesar ini pencapaian dari 11 jenis pajak daerah.
Khusus untuk PBJT Atas Tenaga Listrik ditargetkan senilai Rp. 27.000.000.000 dan sampai saat ini sudah terealisasi Rp. 11.699.905.806 atau sebesar 43,98%. Dwi Suryanto menyampaikan optimis sampai dengan akhir tahun 2024 target akan dapat terealisasi sepenuhnya.
Untuk itu dia memberikan apresiasi dan terimakasih kepada PT PLN Persero UP3 Purwokerto yang sudah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan penerangan jalan umum dan pemungutan pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada UPPD Kabupaten Banjarnegara yang sudah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mempersiapkan Opsen PKB dan Opsen Pajak BBNK," katanya.
Sejatinya imbuh Dwi Suryanto pendapatan ini merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pajak daerah mulai tahun 2025.
"Kami mendorong pembayaran pajak melalui platform digital dan mendorong pembayaran listrik maksimal tgl 20 bulan berjalan," kata Dwi Suryanto Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |