BPKAD Jatim Dorong Peningkatan Indeks Implementasi ETPD

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Indeks implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Jawa Timur (Jatim) terus mendapat perhatian. BPKAD Jatim mengharapkan terjadi optimalisasi penerapan ETPD untuk meningkatkan indeks ETPD tersebut. Harapan itu disampaikan Kepala UPT PPK BPKAD Jawa Timur Marta Mukti Widodo.
Dia mengatakan, bahwa indeks implementasi EPTD yang bersumber dari Bank Jatim dari 38 kabupaten dan kota, berada pada kisaran 87 hingga 100 persen.
Advertisement
Saat ini, ada dua daerah yang indeks implementasinya sudah mencapai 100 persen. Yakni Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi.
‘’Kami berharap, daerah lain segera menyusul sehingga indeks implementasi EPTD-nya sempurna,’’ katanya, Selasa (18/6/2024).
Marta menambahkan, FGD yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, BUMD, dan beberapa perwakilan lembaga lainnya itu merupakan kali keempat selama 2024.
Tujuan utamanya, mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis digital.
Ada beberapa pemateri yang hadir pada forum tersebut. Mereka berasal dari perwakilan Bank Indonesia regional Jawa Timur, Bank Jatim, dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. ‘
"Pada forum ini dijelaskan tentang program ETPD, regulasi, hingga kanal-kanal penerimaan pendapatan berbasis digital yang sudah disiapkan,’’ ungkapnya.
FGD yang berlangsung lebih dari 2 jam itu mendapat sambutan positif dari peserta.
Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan. Antara lain, tentang definisi transaksi elektronik.
Banyak audiens yang mempertanyakan apakah transaksi transfer juga bisa dikategorikan berbasis elektronik ?
Senior Officer Pengembangan Bisnis Digital Banking Bank Jatim, Satwika Dwi Utomo menjelaskan regulasi kementerian keuangan tidak hanya menyebut QRis sebagai kanal berbasis digital. Ada kanal lain yang juga masuk kategori tersebut.
‘’Transfer maupun e-commerce termasuk di dalamnya,’’ katanya.
Karena itu, meningkatkan indeks implementasi ETPD idealnya bisa lebih cepat. Sebab, patokan impementasi EPTD 10 persen dari total pendapatan yang ditetapkan ementerian keuangan bisa didapat dari berbagai sistem transaksi non tunai. Yakni mulai dari QRis, transfer, hingga e-commerce. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |