300 Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama, Pemkab Gresik Ambil Langkah Strategis

TIMESINDONESIA, GRESIK – Sebanyak 300 anak terpaksa menjalani pernikahan melalui dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik pada 2023. Banyaknya kasus pernikahan dini itu membuat Pemkab Gresik mengambil langkah.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menandatangani nota kesepahaman penting ini pada Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.
MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.
“Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Bupati Yani.
Terkait pernikahan anak, Bupati Yani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang.
Pencegahan perkawinan anak, kata Yani sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting.
"Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan, melalui sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat.
Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.
"Ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik.
Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.
Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini.
Pemkab Gresik bersama PA dan lembaga terkait berupaya memberikan upaya preventif sehingga kasus dispensasi nikah anak bisa ditekan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |