Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, Pj Bupati Banjarnegara Kukuhkan 260 Kades

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Hari ini, ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tersenyum bahagia, karena Pj Bupati Muhammad Masrofi baru saja mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun terhadap 260 kades.
Pengukuhan dilakukan di Pendopo Dipayudha Adigraha, Jumat (21/6/2024). Untuk diketahui pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Advertisement
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pada pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun.
Dan pada Pasal 118 huruf b dan huruf c disebutkan, bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
Sedangakan Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang.
“Ini artinya bahwa masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan atas penambahan masa jabatan tersebut maka harus dilakukan Pengukuhan kembali," katanya.
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi juga meminta agar terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri, namun tidak dengan euforia yang berlebihan.
“Sekali lagi saya tekankan momentum ini tidak perlu dirayakan dengan euforia yang berlebihan, karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab saudara semua kepada masyarakat,” tandas Masrofi.
Ditambahkan Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi, bahwa tambahan masa jabatan menjadi kesempatan bagi para kades untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya.
“Teruslah membangun komunikasi aktif dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan komponen masyarakat lainnya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lebih baik,” pintanya.
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi mengingatkan agar paling lama 3 bulan setelah pengukuhan, para kepala desa segera menyusun dan menetapkan review RPJM Desa.
Untuk itu Kepala Dispermades PPKB dan Camat, agar segera melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi kepada Kepala Desa dalam penyusunan review RPJM Desa ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono menjelaskan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 260 Kepala desa.
Mereka diperpanjang selama dua tahun dengan rincian yang selesai nanti hingga tahun 2026 sebanyak 52 Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa 2018.
Sedangkan yang selesai sampai dengan tahun 2027 sebanyak 193 kepala desa hasil pilkades tahun 2019 dan yang selesai masa jabatan hingga 2029 sebanyak 14 orang yang merupakan hasil pilkades tahun 2021.
“Sebenarnya ada 266 kepala desa yang seharusnya dilantik hari ini, namun 2 tidak dikukuhkan karena meninggal dunia, sementara 4 kades kainnya mengundurkan diri,” kata Hendro Cahyono, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |