Pemkab Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD Lamongan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyambut baik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan petani, sistem kesehatan yang lebih baik, dan penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pak Yes menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lamongan atas inisiatifnya dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, ini sebagai bukti komitmen dan perhatian DPRD terhadap berbagai permasalahan di bidang kesehatan, pertanian, dan pemerintahan desa.
Advertisement
"Raperda pertama tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk mentransformasi sistem kesehatan di Lamongan menjadi lebih baik," kata Pak Yes saat Rapat Paripurna, Kamis (27/6/2024).
Masih banyaknya permasalahan di bidang kesehatan, seperti dominasi layanan kuratif, keterbatasan sumber daya kesehatan, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi kesehatan, Pak Yes menyampaikan, masukan atas raperda tersebut.
"Memperjelas pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Raperda. Memastikan Raperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Pak Yes mengemukakan, menyesuaikan materi muatan Raperda dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kemudian memperkuat asas dan tujuan pengaturan Sistem Kesehatan Daerah. Dan memastikan pengaturan dalam Raperda ini memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Daerah," katanya.
Pak Yes mendukung penuh tujuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Karena tujuannya Raperda ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan kemandirian serta kedaulatan pangan di Lamongan.
"Kami memberikan masukan dengan memperkuat sumber daya berbasis perencanaan yang terintegrasi dan sinergis," ujarnya.
Kemudian, mengembangkan pola pikir dan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani.
"Menambahkan pasal pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," katanya.
Atas Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, Pak Yes memberikan beberapa catatan.
"Antara lain, memperkuat kedudukan, peran, fungsi, dan tugas BPD. Memperjelas batas kewenangan BPD dalam melakukan pengawasan. Menjamin hak dan kewajiban anggota BPD. Mengakomodir potensi permasalahan dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa," tuturnya.
Intinya Pemkab Lamongan menyambut baik ketiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan dan berharap Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya di tingkat Pansus. "Saya juga berharap kritik dan saran yang disampaikannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |