Disdukcapil Kabupaten Malang Layani 900 Pemohon per Hari

TIMESINDONESIA, MALANG – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang mencatat permohonan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) untuk rata-rata 900 lebih pemohon dalam sehari.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil, H. Subianto mengungkapkan, permohonan dokumen adminduk warga Kabupaten Malang ini sangat tinggi perharinya. Karena itu, untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, maka pelayanan diperluas dengan di desa/kelurahan.
Advertisement
"Permohonan dokumen adminduk sekarang tiap hari rata-rata 900 dokumen, dari dulunya hampir 1.500-an. Maka, inisiatif pelayanan dilakukan melalui desa/kelurahan dan kantor kecamatan, untuk lebih memudahkan dan dekat dengan domisili masyarakat pemohon," terang Subianto, di Kantor Dinas Dukcapil, Selasa (9/7/2024).
Pelayanan dokumen adminduk melalui operator desa ini, lanjutnya, punya rentang waktu pelayanan dalam waktu 1-5 hari selesai. Lama tidaknya dokumen yang diselesaikan, bergantung pemenuhan persyaratan pemohon dan pelayanan petugas sistem administrasi kependudukan (SIAK) yang standby melayani.
Subianto memastikan, ketika permohonan dimasukkan telah memenuhi ketentuan, maka secara otomatis teregistrasi dan diproses petugas.
"Selama (permohonan) sudah masuk, dan terpenuhi persyaratan untuk dokumen yang dimohonkan, pasti akan diproses petugas kami. Bahkan, dokumen yang diurus secara mandiri pemohon yang bersangkutan (tanpa biro jasa/calo), pasti diproses)," tandasnya.
Pelayanan melalui operator di desa ini, dikategorikan dalam program Desaku Tuntas. Sedangkan, permohonan secara mandiri secara langsung melalui aplikasi sistem sipeduli. Ada juga, pelayanan melalui e-adminduk, yang diberikan oleh operator di kantor kecamatan.
Sesuai catatan petugas adminduk Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, permohonan terbanyak melalui Desaku Tuntas dan e-Adminduk. Sebaliknya, permohonan dokumen oleh masyarakat secara mandiri melalui Sipeduli, masih sangat rendah. Padahal, sistem ini bisa open access, yang bisa digunakan langsung pemohon.
Dalam bulan Juni 2024 saja, tercatat ada 16.687 permohonan dokumen adminduk, dengan rata-rata permohonan 962 dokumen perhari. Rinciannya, sejumlah 586 permohonan dokumen melalui Sipeduli, 12.750 dokumen melalui operator Desaku Tuntas, dan 3.353 dokumen melalui e-Adminduk kecamatan.
Subianto mencontohkan, sejauh ini ada dua desa dengan pelayanan adminduk maksimal, dengan jumlah permohonan yang terus menurun, melalui Desaku Tuntas. Diantaranya, di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung dan satu desa di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |