Pemerintahan

Sekda Sumba Timur Pimpin Rakor Kelengkapan Dokumen 44 Desa Persiapan

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:52 | 34.38k
Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu saat memimpin Rakor Kelengkapan Dokumen Desa Persiapan bersama aparat desa. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu saat memimpin Rakor Kelengkapan Dokumen Desa Persiapan bersama aparat desa. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu memimpin rapat koordinasi (Rakor) kelengkapan dokumen bagi 44 desa persiapan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumba Timur, Rabu (10/7/2024).

Umbu Ndamu mengatakan, untuk membentuk Desa Persiapan ini telah melewati beberapa proses kelengkakan dokumen mengalami perubahan sesuai dengan arahan dari Kemendagri dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Advertisement

Ia menyebut, ada beberapa tahap yang diselesaikan di antaranya, sudah melalui proses pemetaan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartometrik dan petanya sudah tersedia untuk memenuhi persyaratan.
“Dan sudah dihasilkan rekomendasi dari BIG berupa peta kartometrik bersama titik koordinatnya,” sebut Umbu Ndamu.

Lanjut dia, pembuatan dokumen pelengkap dalam tahun 2017 untuk mendampingi dokumen yang sudah dimasukkan terlebih dahulu sehingga tidak dianggap sebagai dokumen yang telah kadaluarsa karena seharusnya paling lama 5 tahun desa persiapan dibentuk harus menjadi desa definitif. Jika tidak. Maka akan dikembalikan Desa induk.

“Jadi desa persiapan sudah lebih dari 5 tahun seharusnya sudah dikembalikan ke desa induk, namun karena Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 maka kita punya alasan kenapa sampai hari ini belum juga definitif karena persyaratan dalam Permendagri sangat banyak,”jelasnya.

Oleh sebab kata Umbu Ndamu, kita diberi kesempatan dalam tahun ini untuk berproses dan kita sudah mengawalinya dengan berulang kali melakukan koordinasi baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Umbu Ndamu menyampaikan, tugas kita di tingkat desa tinggal dua langkah yakni, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan memperbaharui data penduduk di Disdukcapil karena banyak data penduduk secara manual di desa tidak masuk dalam sistem.

“Kita masih punya 1 bulan ke depan untuk memperbaharui sehingga memenuhi persyaratan minimal 1.000 jiwa di desa persiapan dan 1.000 jiwa di desa induk atau 200 KK di desa persiapan dan 200 KK di desa induk,” paparnya.

Menurut Umbu Ndamu, dari 44 desa persiapan maka kabupaten harus menyusun sebanyak 3.906 laporan. Desa menyusun laporan per semester dari tahun 2017 sampai dengan 2023 hanya 14 laporan sudah memakan waktu lama.

“Nah, bagaimana dengan kabupaten yang harus membuat 3.906 laporan belum termasuk dokumen lain yang harus disiapkan. Salah satunya berupa SK Bupati baik dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat karena semua anggaran ditanggung kabupaten,” terangnya.

Umbu Ndamu berharap, hari ini bisa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan dokumen pendukung berupa laporan-laporan yang disebutkan dengan deadline batas waktu 15 Juli 2024.

“Saya harap kesempatan ini digunakan dengan baik karena jika tahun ini tidak didefinitifkan maka desa persiapan akan dikembalikan ke desa induk,” harap Sekda Sumba Timur ini. (*)    

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES