Rumor Fee di Balik Hibah Tanah Pemkab Malang untuk Kampus UB, Ini Kata Bupati

TIMESINDONESIA, MALANG – Tanah seluas hampir 300 meter persegi milik Pemkab Malang resmi dihibahkan untuk kampus Universitas Brawijaya (UB) di Kepanjen, Kabupaten Malang, sejak 24 Juni 2022 lalu.
Akan tetapi, rumor tak sedap berupa fee 10 persen belakangan muncul, terkait pemberian hibah tanah Pemkab Malang ini.
Advertisement
Kepada TIMES Indonesia, Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan, pemberian hibah tanah untuk kampus UB ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku. Ia bahkan tegas membantah, terkait isu fee yang bakal didapatkan dari penyerahan hibah tersebut.
Ditegaskan, jika ada yang menanyakan soal fee, pihaknya dalam memberikan hibah tanah tersebut, hanya untuk kepentingan umat dan anak bangsa.
"Nauzubillah kalau ada fee. Mudah-mudahan dilaknat oleh Allah SWT yang menyalahgunakan aset negara," tegas Sanusi, Jum'at (12/7/2024).
Dalam pemberian hibah tanah tersebut, Pemkab Malang sudah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Permendagri 19/2016 ini, pemberian hibah tanah oleh Pemkab Malang mengacu Pasal 331 dan 335. Pada Pasal 331 ayat (1), menyatakan pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD, untuk tanah dan/atau bangunan; atau untuk selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000.
Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa, Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD. Diantaranya apabila: sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 335 ayat (1) Permendagri 19/2016 menyebutkan, bahwa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak, dan/atau kepentingan pembangunan.
Diperjelas lagi pada Pasal 335 ayat (2), bahwa Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, bisa untuk sekolah atau lembaga pendidikan non-komersil.
Menurut Bupati, sesuai Pasal 331 dan 335 Permendagri 19/2016 tersebut, maka pemberian hibah bisa tanpa persetujuan DPRD.
Seperti diberitakan, UB Malang berencana membangun kampus di atas lahan yang terpusat di wilayah Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kepanjen Ibukota Kabupaten Malang.
Saat penerimaan hibah dilakukan Jakarta, di hadapan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Faisal Syahrul, pada 24 Juni 2022 lalu.
Bersamaan dengan penyerahan hibah melaui Berita Acara Serah Terima (BAST), juga dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pemkab Malang dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, selalu penerima hibah.
Dalam NPHD ini, juga memuat klausul perjanjian pembangunan yang direncanakan bertahap selama 10 tahun, dimulai paling lambat di Tahun Anggaran 2023 lalu. Apabila pembangunan tidak dilakukan, bisa dilakukan peninjauan kembali terkait rencana pembangunannya.
Lahan yang dihibahkan berlokasi di Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, merupakan tanah negara dengan luas sekitar 289.854 meter persegi, yang berada dalam 37 blok atau titik. Lahan tanah tersebut setara dengan Rp 26,3 miliar lebih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |