22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Majalengka Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak 22 pejabat menjalani Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat.
Kegiatan bagi JPT yang telah memenuhi persyaratan minimal memiliki masa kerja jabatan dua tahun di lingkungan Pemkab Majalengka tersebut berlangsung selama dua hari, dimulai sejak tanggal 12-13 Juli 2024.
Advertisement
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1929/JP.00.012/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Hal rekomendasi rencana evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama, dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemkab Majalengka.
Kemudian kegiatan tersebut, juga merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/4883/OTDA tanggal 2 Juli 2024, hal persetujuan pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Majalengka.
Pada pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama ini dilaksanakan oleh tim panitia uji kompetensi dan evaluasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.716-BKPSDM/2024.
Tentang tim evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.434-BKPSDM/2024 tentang panitia uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Majalengka.
Sementara itu, untuk tim penguji langsung diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka dan beranggotakan dari unsur internal, akademisi, pakar atau profesional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi.
"Kegiatan ini diikuti oleh 22 orang peserta para pejabat pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari 20 orang JPT yang telah dua tahun dalam jabatan terakhirnya melaksanakan uji kompetensi," ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gator Sulaeman, Senin (15/7/2024).
Sedangkan, 2 orang JPT yang telah lebih dari 5 tahun dalam jabatannya dilaksanakan evaluasi kinerja. Kedua peserta tersebut, menurut dia, yakni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Adapun metode penilaian uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini dilaksanakan sesuai pasal 131 ayat (1) PP 11 Tahun 2017. Tentang manajemen pegawai negeri sipil dilakukan melalui penelusuran rekam jejak (Kepangkatan, Pelatihan Kepemimpinan, Pelatihan Teknis, Pendidikan, dan Riwayat Jabatan).
Kemudian, wawancara berdasarkan portofolio yang berisikan capaian program, anggaran, hambatan, tantangan, inovasi dan gambaran perubahan positif situasi masyarakat atau pengguna hasil kerja, prestasi serta rencana inovasi/aksi tahun 2024-2025.
Sehingga hasil penilaian kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPT yang telah dilaksanakan ini dapat membantu Pj Bupati dalam mengukur kompetensi dan menilai kinerja JPT secara komperhensif.
"Kemudian mengukur keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terhadap masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Majalengka untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |