Pemerintahan

Pemkab Malang Punya Banyak Aset dan BMD, Bupati Sanusi akan Benahi Pengelolaannya

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:08 | 22.40k
Foto ABupati Malang, HM Sanusi, dalam sambutan penerimaan penyelamatan aset tanah dengan bangunan motel di Sengkali, Dau, yang diserahkan resmi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin. (Foto Kejari Kabupaten Malang)
Foto ABupati Malang, HM Sanusi, dalam sambutan penerimaan penyelamatan aset tanah dengan bangunan motel di Sengkali, Dau, yang diserahkan resmi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin. (Foto Kejari Kabupaten Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPemerintah Kabupaten Malang punya aset dan barang milik daerah (BMD) bernilai jumbo dan strategis, namun belum sepenuhnya termanfaatkan dengan optimal. 

Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, pembenahan dan pengelolaan aset bukan hal mudah. Sementara, aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan sumberdaya milik daerah yang punya fungsi strategis, dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah maupun untuk kepentingan publik. 

Advertisement

Menyinggung permasalahan pengelolaan aset yang terbengkalai puluhan tahun di kawasan Sengkaling, yang kini sudah dikembalikan ke Pemkab Malang, Sanusi menyebut, akan menindaklanjuti dengan terus meningkatkan kualitas pengelolaan semua aset dan BMD, yang dimiliki Pemkab Malang. 

"Manakala (aset) dikelola dengan baik, pemanfaatannya dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik," kata Bupati Sanusi. 

Sebelumnya, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengungkapkan, pihaknya sedang merumuskan rencana pemanfaatan, menyusul diserahkannya aset tanah dan bangunan yang ada di Sengkaling, Kecamatan Dau, setelah penyelamatan oleh Kejari Kabupaten Malang kemarin. 

"Itu (penyeraham) kan, baru kemarin ya. Terkait pemanfaatan dan pengelaannya sepeti apa, tim kami sedang berproses. Baru kemudian hasil telaahnya segera kami ajukan kepada Bupati, untuk diputuskan nantinya," terang Nurman. 

abah-Sanusi.jpg

Terkait keberadaan aset tanah di Sengkaling sendiri, juga terdapat bangunan berupa motel dan aula serbaguna. Menurutnya, kondisi bangunan tersebut juga masih sangat layak dan bagus. 

"Pastinya akan dikembangkan, dengan pengelolaan yang baik. Lokasinya strategis, berada di pinggir jalur utama. Jadi, orientasi pemanfaatannya nanti bagaimana bisa menghasilkan PAD untuk Kabupaten Malang.. 

Terlebih juga, menurutnya kondisi bangunan yang ada 80 persen masih layak dimanfaatkan. Sehingga, ketika digunakan hanya membutuhkan polesan atau renovasi sedemikian rupa, untuk lebih bagus lagi. 

Untuk diketahui, tanah seluas 8.794 meter persegi dengan bangunan motel Ika Mandiri Indah di Sengkaling tersebut, sebelumnya dalam penguasaan Yayasan KORPRI Kabupaten Malang. 

Pada bangunan motel di atas lahan tersebut, terdiri dari 1 gedung pertemuan dan 20 kamar dengan total luas bangunan sekitar 3.068 meter persegi, yang terletak di Jalan Raya Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Pihak Kejari Kabupaten Malang mencatat, bahwa riwayat tanah tersebut diketahui statusnya Recht van Eigendom Verponding, yang kemudian berubah status menjadi tanah negara. 

Pada tahun 1996, pihak Yayasan Korpri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerjasama pengelolaan atas bangunan motel dan Gedung Pertemuan dengan pihak PT. Putra Arema. Perjanjian diperpanjang dengan masa berlaku 2002 dan berakhir 2007. 

Akan tetapi, secara de facto pihak PT. Putra Arema menguasai mengelola gedung dimaksud hingga Juli 2024 atau dalam penguasaan pihak ketiga selama sekitar 28 tahun. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES