Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Segera Rampungkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:51 | 22.52k
Ketua Gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren DPRD Banyuwangi, Bashir Khadim. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Ketua Gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren DPRD Banyuwangi, Bashir Khadim. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren.

Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan baik dari legislatif maupun eksekutif yang menyepakati materi pasal demi pasal.

Advertisement

“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan IV bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang terdiri dari 11 BAB 28 Pasal,” kata Ketua Gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren DPRD Kabupaten Banyuwangi, Bashir Khadim, Jumat, (19/7/2024).

Raperda tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren.

”Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas pria yang akrab disapa Bashir.

Untuk diketahui, dalam Perda ini diatur bahwasannya Pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi untuk fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah serta fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya juga diatur kewajiban Pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah kementerian Agama Jawa Timur yang berkaitan dengan data pesantren.

”SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat Pesantren,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan untuk pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, lanjut Basir bersumber dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan dan APBD Kabupaten Banyuwangi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Pelaksanaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya. 

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pesantren yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Akademisi dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan.

”Pembentukan tim monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati,” cetusnya.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pondok Pesantren yang dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

”Setelah finalisasi, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES