Bawaslu Temukan Masalah dalam Pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) menemukan beberapa masalah dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah keterlambatan pembentukan Pantarlih di beberapa wilayah, termasuk Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Advertisement
"Keterlambatan ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftar atau pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS," ucap Lolly Sugenti, anggota Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan keterlibatan 1.564 Pantarlih yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kasus ini tersebar di 27 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi dengan jumlah kejadian paling sedikit adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan. KPU menindaklanjuti saran ini dengan melakukan klarifikasi kepada Pantarlih terkait. Jika Pantarlih tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, jika terbukti terlibat, KPU akan mengganti Pantarlih tersebut.
Masalah dalam pembentukan Pantarlih ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses Pemilu.
"Bawaslu dan KPU terus berupaya untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data yang akurat dan terpercaya," tandas Lolly. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |