1.500 Bidang Tanah di Cilacap Ditargetkan Telah Diredistribusi

TIMESINDONESIA, CILACAP – 1.500 lebih bidang tanah di Kabupaten Cilacap akhir tahun 2024 ini ditargetkan selesai diredistribusi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Karsono usai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Aula Reforma Agraria Lantai 3 Kantor BPN Cilacap, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
"Kita termasuk paling banyak se-Jawa Tengah, yaitu sekitar 1.500 lebih. Di Kelurahan Donan ada 160 bidang, Desa Ujunggagak 190, Nusawungu 662, kemudian di Kaliwungu, dan Cipari juga cukup banyak," ucap Karsono.
Karsono mengakui ada sejumlah kendala di lapangan. Namun masih bisa diatasi berkat dukungan tim GTRA yaitu unsur Forkopimda Cilacap, BPN, dan para OPD.
"Juga didukung oleh Pak Pj Bupati, Pak Kajari, Pak Dandim, Pak Kapolresta dalam rangka pelayanan, utamanya terkait redistribusi tanah yang merupakan program strategis nasional," ujarnya.
Terkait penerbitan sertifikat, Karsono mengatakan akan segera diterbitkan.
"Yang jelas, tahun ini pasti sudah terbit. Perkiraan saya makin cepat makin baik. Ini masih berproses, kita minta penetapan subjek dulu, setelah itu kita usulkan penetapan objek, barulah SK," jelasnya.
Diketahui, Kanwil dan Kementerian ATR/BPN sendiri saat ini baru menetapkan subjek tora di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Sedangkan untuk wilayah lain yang menjadi target redistribusi tanah belum ditetapkan dan pihak BPN masih menunggu penetapan subjek tora tersebut.
"Sebelumnya sudah dilakukan penyuluhan, pengukuran, penelitian lapang, dan hari ini rapat dengan tim GTRA Cilacap. Selanjutnya, penetapan subjek oleh Pak Pj Bupati, penetapan objek oleh Pak Kakanwil. Kemudian SK, lalu penerbitan sertifikat elektronik," papar Karsono.
Karsono menambahkan pihaknya juga sudah melakukan penataan dan melihat situasi dan kondisi di sana. "Jadi tanah-tanah yang tadinya belum ada jalannya sekarang sudah ada akses jalannya meskipun tidak semua jalan lebar. Ada yang 3 meter, ada juga yang cuma 1,4 meter," katanya.
Adapun luas bidang keseluruhan berjumlah 165 bidang tanah dengan luas 1,87 hektare terbagi menjadi 160 bidang untuk masyarakat dan 5 bidang tanah yang nantinya akan menjadi aset Pemda.
"Masyarakat sudah sepakat untuk langsung ditata dan tidak ada yang dipersoalkan. Selain tadi untuk masyarakat juga ada fasum, fasos yang nanti akan menjadi asetnya pemerintah daerah," ujar Karsono.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap, M Wijaya yang mewakili Pj Bupati Cilacap menyampaikan, redistribusi tanah merupakan program dari pemerintah pusat kemudian ditindaklanjuti oleh BPN melalui tim GTRA Cilacap.
"Jadi, redistribusi tanah ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah," kata Wijaya.
Bahwa kepemilikan sah sebidang tanah itu kan sertifikat. Dan untuk sertifikat elektronik maupun fisik itu sama saja, fungsi status hukumnya sama.
"Memang masih banyak objek redis di Kabupaten Cilacap dan sekarang banyak tanah-tanah yang ditempati oleh masyarakat, tapi kepastian hukumnya masih belum jelas. Artinya, masih dimiliki oleh swasta. Sehingga harapan kita ke depan nanti kepastian hukum tentang tanah itu akan semakin jelas melalui program redistribusi tanah ini," tandas Wijaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |