Pemerintahan

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wajak Kabupaten Malang, Edukasi Masyarakat dan Tindakan Tegas

Jumat, 02 Agustus 2024 - 16:10 | 19.08k
Teguh Wiyono, Kepala  Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang saat menempelkan stiker sosialisasi Gempur Rokok illegal di salah satu warung , di desa Tambakasri, Tajinan, Jum'at (2/8/2024). (Foto: Slamet/TIMES Indonesia)
Teguh Wiyono, Kepala Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang saat menempelkan stiker sosialisasi Gempur Rokok illegal di salah satu warung , di desa Tambakasri, Tajinan, Jum'at (2/8/2024). (Foto: Slamet/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Di tengah upaya keras memerangi peredaran rokok ilegal, Desa Tambakasri di Kecamatan Tajinan dan Desa Sukoanyar di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, menjadi pusat perhatian.

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Pemkab Malang bersama Bea Cukai dan Satpol PP menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, menargetkan edukasi masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok polos yang merugikan negara.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, mengungkapkan pentingnya tindakan ini.

"Kita perlu memastikan bahwa pesan yang disampaikan melalui sosialisasi ini benar-benar diperhatikan masyarakat. Sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan operasi lapangan untuk melihat hasil nyata," tegasnya.

Toko-toko yang dikunjungi selama sosialisasi menunjukkan respon positif. Mereka merasa lebih sadar akan risiko hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal.

"Kami sudah mengedukasi masyarakat, dan diharapkan mereka memperhatikan himbauan agar terhindar dari masalah hukum," tambah Bowo.

Teguh-Wiyono-a.jpg

Desa Tambakasri, yang mendapat perhatian khusus, menunjukkan partisipasi aktif dari kepala desanya. Pengalaman masa lalu, ketika seorang warganya ditangkap karena memperjualbelikan rokok polos, mendorong kepala desa untuk lebih waspada.

"Kadesnya sangat proaktif, berawal dari pengalaman ada warganya yang tahun lalu ditangkap memperjualbelikan rokok polos," ujar Bowo.

Hendro Try Noor Cahyo Utomo, Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Terampil, menekankan bahwa sosialisasi kali ini lebih mengedepankan edukasi tentang kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.

"Rokok ilegal sangat merugikan negara dari segi penerimaan dan melanggar hukum. Tujuan utama cukai adalah membatasi peredaran barang tidak resmi," jelas Hendro.

Meskipun masyarakat sudah sadar tentang rokok ilegal, harga yang lebih murah membuat beberapa orang tetap mengonsumsinya. Bea Cukai mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tajinan masih tinggi, terutama produksi skala rumahan.

"Produksi rokok ilegal bukan skala besar, tapi skala rumahan. Ini menyulitkan karena diproduksi di tempat lain dan dikemas di Tajinan," jelas Hendro.

Teguh-Wiyono-b.jpg

Sebagai langkah preventif, Bea Cukai meminta agar warung-warung tidak lagi menerima titipan rokok ilegal. Teguh Wiyono, Kepala Desa Tambakasri, mendukung penuh inisiatif ini.

"Dulu ada warga kami yang terjerat hukum karena faktor ekonomi. Karena pengalaman itu, saya selalu mensosialisasikan pentingnya tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujar Teguh.

Melalui sosialisasi ini, harapannya adalah masyarakat lebih memahami dampak negatif rokok ilegal dan berhenti memperjualbelikannya. Langkah berani Desa Tambakasri dan Sukoanyar diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk melawan peredaran rokok ilegal, demi kesejahteraan bersama.(D)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES