Inspektorat Kabupaten Malang Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo mengungkapkan, menerima setidaknya 10 (sepuluh) pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penyelewengan pemerintahan desa.
"Tahun ini sedikit, untuk pengaduan masyarakat masalah (keuangan) desa yang kami tangani. Dibanding tahun lalu cukup banyak, ya, lebih dari 20 kasus dumas," kata Nurcahyo, saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Dumas yang sedang dalam audit dan penanganan Inspektorat Kabupaten Malang tersebut, diantaranya terhadap pihak Desa Plaosan Wonosari, desa di Kecamatan Pagak, dan Desa Donowarih kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dikatakan, penyelewengan dan penyalahgunaan yang jadi pengaduan masyarakat, terkait keuangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa, dan pemanfaatan tanah kas desa. Namun, ada pula yang terkait pelayanan publik, yang mempermasalahkan keterbukaan desa dalam penggunaan keuangan yang dikelola.
Selama kurun 2023 lalu sampai saat ini, ada beberapa kasus penyelewengan keuangan desa yang sudah ditangani, dan sebagian dilimpahkan ke penegak hukum. Diantaranya, kasus korupsi oknum mantan kades Wadung Pakisaji, Arjosari dan Desa Kanigoro Pagelaran.
"Sebagian sudah ditangani di tahun 2023. Nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp1 miliar, dan sudah dikembalikan. Yang bisa kita lakukan ya penyelamatan itu dan administratifnya," ungkapnya.
Selain menangani dumas, kata Nurcahyo, pihaknya juga rutin melakukan audit terhadap penggunaan keuangan di desa/kelurahan. Tahun ini, audit dilakukan di lima desa, yang mana tahun sebelumnya belum dilakukan audit inspektorat di wilayah tersebut.
Yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, juga upaya korsupgah tindakan korupsi terkait penggunaan keuangan desa. Hal ini, juga dilakukan melalui pembinaan rutin bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, agar pemanfaatan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Inspektorat akan senang, jika tidak ada dumas atau temuan penyelewengan saat audit keuangan desa. Artinya, pembinaan mengena, dan ada ketaatan tinggi semua pihak pada aturan," demikian Nurcahyo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |