Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Razia Peredaran Rokok Ilegal
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember kembali menggelar operasi gabungan, Senin (5/7/2024) kemarin.
Operasi gabungan dilakukan dengan melakukan penyisiran toko-toko di pinggiran untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Advertisement
Tidak hanya razia, Satpol PP dan Bea Cukai juga melakukan sosialisasi secara langsung di Toko-toko pinggiran jalan daerah kecamatan Bondowoso dan perdagangan di pasar induk.
Dari hasil operasi gabungan tersebut Satpol PP dan Bea Cukai mendapatkan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 5 pak.
Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi pada para pedagang akan bahaya rokok ilegal.
"Tahun 2024 ini kami akan lebih banyak melakukan operasi dari pada sosialisasi," kata dia Rabu (7/8/2024).
Menurut Slamet, pemilik toko yang terjaring kedapatan menjual rokok ilegal diberikan himbauan agar tidak menjual rokok tanpa cukai kembali.
Peredaran rokok ilegal akan merugikan negara. Hal ini kata dia, tertera dalam pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Menurutnya, operasi yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi maraknya peredaran rokok ilegal di Bondowoso.
"Tentu operasi yang kami lakukan tetap humanis dalam memberikan penyadaran pada masyarakat," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |