Satpol PP dan Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal di Desa Saptorenggo dan Tulusbesar
TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, dan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang.
Meskipun dua daerah ini tercatat minim peredaran rokok ilegal, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menegaskan pentingnya sosialisasi di kedua desa tersebut.
"Sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan operasi lapangan untuk melihat hasil nyata," ujarnya. Menurut Bowo, jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Malang tidak akan ragu menggunakan hak-hak hukumnya untuk mengambil tindakan.
Dalam operasi ini, target utama mereka adalah para penjual atau sales yang mencoba menawarkan rokok ilegal kepada pemilik toko. Sebelum tindakan lebih lanjut diambil, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu untuk tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Apabila ada toko yang masih menyediakan rokok ilegal, itu akan menjadi catatan kami dan akan menjadi sasaran utama dalam operasi pencegahan selanjutnya," tegas Bowo.
Program Sosialisasi Sobo Kampung dipilih karena dianggap lebih efektif untuk menyasar ke masyarakat di pedesaan, berbeda dengan sosialisasi di area yang sudah ramai dan mungkin membuat para sales rokok ilegal merasa takut untuk beroperasi. Dengan mendekati kampung-kampung, diharapkan dapat langsung mengedukasi masyarakat yang mungkin kurang terjangkau oleh media massa
Humas Bea Cukai Malang, Galuh Widia, menjelaskan bahwa Sosialisasi Sobo Kampung ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau. "Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada penjual rokok eceran di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang untuk tidak menjual rokok ilegal," jelas Galuh.
Galuh juga menekankan bahwa rokok ilegal adalah produk yang dilarang untuk diperjualbelikan karena melanggar peraturan perundang-undangan. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut serta dalam peredaran penjualan rokok ilegal," tegasnya. Ia juga menjelaskan empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seperti cukai bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Meskipun peredaran rokok ilegal di beberapa kecamatan seperti Tajinan dan Gondanglegi masih dalam status warna kuning, Galuh optimis bahwa sosialisasi seperti ini akan efektif mengurangi peredaran rokok ilegal. "Melalui media massa, kelompok budaya, dan olahragawan, kita bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal karena itu mengurangi penerimaan pajak negara," tambahnya.
"Tugas Bea Cukai Malang dalam sosialisasi ini adalah memberi wawasan kepada masyarakat bahwa jika bisa, jangan lagi merokok ilegal," pungkas Galuh.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |