Hari Ini 50 Anggota DPRD Banjarnegara Periode 2024-2029 Dilantik
TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Hari ini, Rabu (14/8/2024) 50 anggota terpilih DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2024-2029 dilantik di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Pelantikan berlangsung khidmat ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Anteng Supriyo dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan oleh perwakilan anggota DPRD Udani dari Partai Nasdem dan Ismawan Setyo Handoko dari PDIP.
Advertisement
Tampak hadir Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi, jajaran Forkompimda, para Kepala OPD dan mantan Bupati Djasri dan Wakil Bupati Banjarnegara Soehardjo serta keluarga dari anggota DPRD terlantik.
Usai pengambilan sumpah jabatan, Sekretaris DPRD Banjarnegara Ahmad Setiawan mengumumkan pimpinan sementara DPRD Banjarnegara menggantikan pimpinan sebelumnya.
Ahmad menyampaikan kader Partai Demokrat, Slamet dan kader PDI Perjuangan, Didi Surayo ditunjuk menjadi pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Banjarnegara untuk sementara.
Dalam kesempatan ini Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi membacakan sambutan Menteri dalam negeri Muhamad Tito Karnavian.
Ia mengajak untuk menekankan kembali amanat pasal 96 Undang-undang nomer 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan sebagai fungsi pengawasan.
Pj Muhammad Masrofi menjelaskan kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balances.
“Ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Masrofi.
Masrofi juga menyampaikan bahwa Mendagri berharap seluruh anggota DPRD dapat memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |