Pemerintahan

Jokowi Keluarkan Perpres tentang Pembentukan Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:21 | 43.18k
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres pembentukan Badan Gizi Nasional.
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres pembentukan Badan Gizi Nasional.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres tersebut bertujuan mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional, yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Perpres yang diundangkan pada 15 Agustus 2024 ini, dan dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai upaya pemerintah untuk mengatur tata kelola konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Advertisement

Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki beberapa fungsi utama. Di antaranya adalah koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terkait pemenuhan gizi nasional. Selain itu, badan ini juga akan mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas Badan Gizi Nasional mencakup berbagai kelompok, termasuk peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Badan ini juga akan fokus pada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES