Tidak Jual Beli Kuota Haji, Kemenag RI: Semua Proses Transparan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang digelar hari ini, Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada penjualan kuota haji. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief, sebagai tanggapan atas isu yang berkembang mengenai jual beli kuota haji.
Hilman Latief menyebutkan bahwa sistem yang diterapkan oleh Kemenag secara tegas mencegah kemungkinan adanya jual beli kuota. Ia meminta agar setiap informasi terkait dugaan penjualan kuota disampaikan secara resmi untuk bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Advertisement
“Kemenag tidak terlibat dalam jual beli kuota. Jika ada laporan atau informasi terkait hal tersebut, kami siap untuk menelusuri dan menindaklanjutinya. Kami memohon agar informasi yang lebih valid disampaikan kepada kami,” jelas Hilman.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menambahkan bahwa proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan sistem yang ada, yaitu Siskohat. Saiful menegaskan bahwa jika ada individu yang menawarkan kuota dengan cara yang tidak sah, itu adalah penipuan.
“Semua proses sudah berbasis aplikasi yang transparan. Jika ada pihak yang menawarkan kuota secara ilegal, itu jelas penipuan dan harus dilaporkan secara resmi,” tegas Saiful.
Tahun ini, Indonesia menerima total kuota haji sebanyak 241.000, yang terdiri dari 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus, termasuk 20.000 kuota tambahan.
Sidang Pansus Haji DPR RI hari ini juga menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kemenag berharap penegasan ini dapat mengatasi kecurigaan dan memastikan transparansi dalam proses penyelenggaraan haji. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |