Usia 40 Tahun Tetap Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Formasinya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka mulai 20 Agustus 2024. Batas usia untuk pelamar umumnya ditetapkan antara 18 hingga 35 tahun, namun terdapat pengecualian bagi jabatan tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta dalam seleksi CPNS 2024, khususnya untuk kebutuhan umum yang melamar pada posisi seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
Advertisement
"Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum," jelas Anas dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/8/2024).
Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun juga berlaku untuk pelamar dengan kebutuhan khusus diaspora yang melamar pada jabatan tertentu, termasuk pendidikan dokter dan dosen peneliti.
Anas menekankan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
"Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran," tambahnya.
Rekrutmen CPNS tahun ini difokuskan pada penempatan talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |