Pemerintahan

Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Jabatan Tenaga Ahli Menteri Agama

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:47 | 18.68k
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag RI), Anna Hasbie. (Foto: Kemenag RI)
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag RI), Anna Hasbie. (Foto: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag RI), Anna Hasbie, menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasan Basri Sagala dipilih oleh Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rachmayadi, sebagai bakal calon Wakil Gubernur yang akan mendampinginya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) mendatang. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024, seperti yang dilaporkan oleh sejumlah media.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya," ujar Anna Hasbie dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Advertisement

Anna menambahkan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian Hasan Basri Sagala telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 26 Agustus 2024. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian ini dilakukan demi tertib administrasi dan dinilai perlu untuk menjaga integritas serta netralitas Kementerian Agama.

"Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan," jelas Anna.

Dengan penandatanganan SK tersebut, mulai Senin (26/8/2024), Hasan Sagala tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. "Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," tegas Anna.

Pengunduran Diri dari NU

Selain menjabat sebagai Tenaga Ahli Menag, Hasan Basri Sagala juga diketahui aktif di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun, karena keikutsertaannya dalam kontestasi Pilgub Sumut, ia telah mengundurkan diri dari organisasi tersebut. "Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," tandas Anna.

Keputusan untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Sumut tanpa izin dari atasan langsung menjadi alasan utama di balik pemberhentian ini. Langkah ini diambil oleh Kementerian Agama untuk menjaga profesionalitas dan netralitas pejabat dalam lingkup kementerian, terutama dalam menghadapi situasi politik yang dinamis menjelang Pilkada.

Dengan diberhentikannya Hasan Basri Sagala dari jabatannya, Kementerian Agama berharap agar netralitas dan kinerja kementerian tetap terjaga, serta semua pejabat dan pegawai tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pejabat lainnya untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES