Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap 5 Persen hingga Akhir 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian RI) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi tetap diangka 5 persen hingga akhir tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media dalam keterangan persnya usai Sidang Kabinet Paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat (13/9/2024).
Advertisement
“Pertumbuhan ekonomi relatif aman di 5 persen, kemudian inflasi 2,5 persen. Inflasi inti tetap tinggi, penurunan daripada inflasi itu adalah di volatile food (komoditi pangan),” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga mengatakan, salah satu upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap di 5 persen hingga akhir tahun yaitu dengan mendorong belanja Kementerian dan Lembaga.
Selain itu Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya kebijakan yang menyasar kelas menengah, seperti melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) untuk sektor properti dan otomotif.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di kuartal keempat tahun ini,” tegas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian.
Selain mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Menko Airlangga juga membahas tentang rencana revisi kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Revisi ini akan memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk tenaga kerja kontrak (PKWT) dengan meningkatkan bantuan pelatihan kerja dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta, setara dengan program Kartu Prakerja,” terangnya.
Menko juga menjelaskan melalui rencana revisi kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat sebesar 45 persen gaji, tanpa penurunan persentase pada bulan-bulan berikutnya.
“Jadi, dengan perbaikan-perbaikan dan kita minta juga mereka yang PKWT bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga, diperluas lagi kriterianya dan ini akan disiapkan dalam PP dan Per Menteri Ketenagakerjaan (permenaker),” tandas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |