Pemerintahan

Polemik Kuota Haji 2024 dan Isu Haji Khusus Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag RI

Senin, 16 September 2024 - 15:39 | 49.31k
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI), Hilman Latief, memberikan klarifikasi terkait polemik alokasi kuota tambahan haji 2024 dan isu yang berkembang mengenai biaya haji khusus hingga Rp1 miliar. Penjelasan ini disampaikan setelah Pansus Haji DPR RI menyoroti alokasi 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Tambahan Haji 2024: 10 Ribu untuk Haji Reguler, 10 Ribu untuk Haji Khusus

Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Pembagian kuota ini terdiri dari 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, Pansus Haji DPR mencurigai adanya penyalahgunaan dalam alokasi kuota haji khusus, dengan dugaan bahwa kuota tersebut diserahkan begitu saja kepada pihak travel dan diperjualbelikan tidak sesuai prosedur.

Advertisement

Hilman menjelaskan bahwa tambahan kuota haji ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak Juni 2023, ketika jumlah kuota awal Indonesia adalah 221.000 jemaah. "Kuota awal yang kita terima resmi dari Pemerintah Arab Saudi adalah 221 ribu jemaah," kata Hilman. Kemudian, pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Ini adalah kuota tambahan terbesar yang pernah kita terima dalam sejarah, dan tentu saja ini membutuhkan mitigasi yang cermat,” jelas Hilman. Namun, perbedaan informasi terkait kuota tambahan tersebut sempat menimbulkan perdebatan antara Kemenag dan DPR. Pada saat rapat, kuota tambahan tersebut belum masuk dalam Keputusan Menteri Agama (KMA), sehingga terjadinya "gap informasi dan gap administrasi," tambah Hilman.

Untuk mengatasi potensi kepadatan di lokasi-lokasi haji seperti Mina dan Muzdalifah, Kemenag melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi. Sebagai hasil dari negosiasi ini, 10 ribu jemaah haji khusus dipindahkan ke zona non-taraddudi atau area yang tidak dilalui shuttle bus.

Isu Haji Khusus Rp 1 Miliar

Salah satu isu yang berkembang adalah adanya kabar bahwa biaya haji khusus bisa mencapai Rp1 miliar, seperti yang disampaikan oleh anggota Pansus Haji DPR, Saleh P Daulay. Dalam sebuah rapat pada Senin (9/9/2024) lalu, Saleh mengungkapkan bahwa ada jemaah yang membayar hingga Rp1,1 miliar untuk naik haji melalui jalur kuota haji khusus.

Hilman Latief mengklarifikasi bahwa haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau travel haji, yang memiliki wewenang penuh dalam pemberangkatan, pengurusan dokumen, serta pelayanan jemaah haji khusus sesuai dengan Undang-Undang.

"Kemenag hanya berperan dalam memfasilitasi pendaftaran jemaah haji khusus, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diberikan porsi keberangkatan," jelasnya.

Terkait biaya yang tinggi hingga mencapai Rp 1 miliar, Hilman menegaskan bahwa harga tersebut sangat tergantung pada kesepakatan antara jemaah dan travel agent. "Paket layanan yang disediakan oleh travel, seperti hotel, makanan, dan fasilitas lainnya, menentukan besaran biaya," tambahnya.

Namun, Hilman juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran biaya haji yang tidak masuk akal. “Kalau ada yang menawarkan biaya hingga Rp1 miliar, sebaiknya jangan diikuti, karena ongkos haji reguler dan haji khusus sudah ada ketentuannya,” tegasnya.

Polemik terkait kuota tambahan haji dan isu biaya haji khusus yang mencapai Rp 1 miliar mencerminkan kompleksitas pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Kemenag menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah melalui proses negosiasi dan regulasi yang ketat, demi memastikan keberangkatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES