Pemerintahan

Si Supat, Inovasi Sleman untuk BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Sabtu, 21 September 2024 - 20:18 | 48.99k
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) guna memudahkan para petani dan pelaku UMKM. (FOTO: Dok.Prokopim Sleman).
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) guna memudahkan para petani dan pelaku UMKM. (FOTO: Dok.Prokopim Sleman).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) guna memudahkan para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM Bersubsidi).

Aplikasi ini juga bertujuan mempercepat proses penerbitan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Advertisement

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam peluncuran yang digelar Sabtu (tanggal), menyampaikan bahwa aplikasi ini akan digunakan mulai tahun 2024.

Aplikasi tersebut terintegrasi untuk kelompok konsumen sasaran, seperti sektor pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga mereka dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara daring melalui aplikasi Si Supat.

"Tujuan dari aplikasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Aplikasi ini mempermudah dan mempercepat proses penerbitan serta perekapan data harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan," ujar Danang usai acara peluncuran.

Danang menjelaskan bahwa aplikasi ini berbasis website, dengan pengguna utama adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan warga Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.

"Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen melalui tautan: https://sisupat.slemankab.go.id," tambahnya.

Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa pembelian JBT dan JBKP melalui surat rekomendasi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penjualan kepada pihak yang tidak berhak. Surat rekomendasi ini berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan.

"Konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi ini mencakup usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelasnya.

Ia juga berharap, melalui sektor pertanian, Si Supat dapat mempercepat proses pengolahan lahan sehingga petani dapat mengolah lahan secara tepat waktu dan hasil pertanian dapat lebih optimal.

"Harapannya, aplikasi ini bisa membantu para petani dalam mengolah lahan mereka dan menjaga ketahanan pangan masyarakat," katanya.

Danang juga menambahkan bahwa SPBU yang melayani Si Supat saat ini berlokasi di wilayah-wilayah yang menjadi basis sektor pertanian di Sleman. "Untuk saat ini, SPBU yang melayani Si Supat masih berada di wilayah-wilayah dengan dominasi sektor pertanian," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES