Pemerintahan

DPR Sepakati RUU MK dan RUU PPRT Dibahas Periode Depan

Senin, 30 September 2024 - 12:00 | 26.01k
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode keanggotaan 2024—2029. Kesepakatan tersebut diambil setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membahas surat dari Komisi III terkait penyampaian RUU tersebut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU ini merupakan usulan dari Komisi III DPR RI yang telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I.

Advertisement

Namun, karena keterbatasan waktu dan mendekati akhir masa keanggotaan DPR RI periode 2019—2024, pembahasan lanjutan akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI akan diagendakan pada Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI periode 2024—2029," kata Puan dalam rapat yang dihadiri oleh 272 anggota dari 541 anggota DPR RI, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Puan juga menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) terkait usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Usulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir untuk dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode keanggotaan 2024—2029.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat, yang kemudian mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa RUU MK tidak dapat diselesaikan dalam masa sidang ini karena waktu yang terbatas.

Oleh karena itu, DPR RI periode berikutnya akan melanjutkan pembahasan RUU ini hingga tahap finalisasi dan pengesahan di Pembicaraan Tingkat II.

Anggota DPR RI periode 2024—2029 dijadwalkan akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Mereka akan melanjutkan berbagai agenda legislatif yang belum selesai, termasuk pembahasan RUU MK dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES