Bimas Islam Kemenag Berhasil Sertifikasi 255 Ribu Tanah Wakaf

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang berakhirnya era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah banyak pencapaian yang sudah diperoleh salah satunya melalui layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu layanan yang terlihat adalah penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang sangat pesat di era Presiden Jokowi. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan, hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
Advertisement
“Lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016. Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya,” ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin disela-sela International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).
Menurut Kamaruddin, lonjakan ini sangat pesat jika dibandingkan sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada. “Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” ulangnya.
Kamaruddin menegaskan pencapaian besar Bimas Islam Kemenag hingga September 2024 ini tentunya berkat andil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
“Kerja sama Kemenag dan Kementerian ATR/BPN ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” tegasnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. “Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” ungkapnya.
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Dalam catatan Ditjen Bimas Islam, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” imbuhnya.
Ribuan Nazhir Tersertifikasi
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.
“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |