Pemkab dan Bea Cukai Malang Ingatkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Bantengan

TIMESINDONESIA, MALANG – Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, yang dikemas dalam pertunjukan kesenian Bantengan.
Salah satunya, saat pertunjukan Bantengan Lereng Semeru, di Rest Area Lumba-lumba, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (19/10/2024) malam.
Advertisement
Di sela atraksi penampilan seni Bantengan yang diikuti beberapa kelompok senima bantengan tersebut, petugas Satpol PP dan Bea Cukai Malang beberapa kali menyelipkan materi sosialisasi, terkait peredaran rokok ilegal berikut dampak kerugian dan pidana pelanggarannya.
Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut adalah upaya Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengedukasi masyarakat, terkait bahaya dan dampak akibat membeli, menyimpan atau mengedarkan rokok ilegal.
Melalui kegiatan kesenian, apalagi bantengan, karena kini tengah banyak digandrungi masyarakat. Menurutnya, ini adalah salah satu sarana sosialisasi yang sangat efektif dan lebih mudah mengenai masyarakat sasaran.
“Harapannya masyarakat semakin paham, bahwa peredaran rokok ilegal itu menghambat pemasukan pendapatan negara. Kemudian peredaran rokok ilegal itu, rokok yang tanpa diawasi,” jelas Firmando.
Rokok yang beredar tanpa pengawasan ini, lanjutnya, berimplikasi bahwa dari sisi kandungan bahan dan zat yang digunakan, pemerintah tidak bisa menjamin.
"Yang rokok legal saja mengganggu kesehatan, apa lagi yang ilegal yang tidak ada hasil laboratoriumnya sangat berbahaya bagi masyarakat,” tandasnya.
Disinggung terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Firmado tidak menampik jika peredarannya cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dari hasil sitaan penindakan yang pihaknya lakukan beserta tim gabungan lainnya di tahun ini.
“Kami tidak bisa mengatakan bagaimana ya, tapi kenyataan di operasi bersama terakhir, kita masih selalu mendapatkan (sitaan). Jadi, bisa dibilang peredarannya juga cukup kenceng juga di Kabupaten Malang," ungkap Firmando.
Ia menduga, ini terjadi mungkin karena selisih antara rokok ilegal dan legal ini harganya terlalu jauh.
"Sehingga, masyarakat cenderung lebih mencari rokok yang murah, ini yang menjadi permasalahannya,” imbuhnya.
Dikatakan Firmado, sebenarnya ada tiga kegiatan yang dipilih dalam sosialisasi pencegahan rokok ilegal. Yakni, kegiatan kesenian, olahraga dan keagamaan.
Dengan ini, ia berharap agar masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli rokok. Selain itu dirinya berpesan jika peran serta masyarakat sangatlah amat penting untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang ini.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Malang, Hendro Tri Nur menyatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kerja keras Bea Cukai yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberantas peredaran rokok yang tak dilengkapi pita cukai.
Menurutnya, rokok ilegal dibagi menjadi empat, yang biasanya berbentuk rokok polos, dengan pita cukai palsu, cukai bekas dan bahkan yang salah peruntukan.
Ia menekankan, agar jangan pernah membeli atau menerima dan mengedarkan rokok tanpa cukai resmi ini.
"Menggunakan rokok ilegal ada sanksi hukumnya, dan itu tidak sesuai dengan untung yang diperoleh,” pesannya.
Hendro juga menyebut, jika peranserta masyarakat adalah ujung tombak paling ampuh untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal. Karena, menurutnya pemerintah tidak bisa mengawasi seluruh lokasi di Malang.
"Sebenarnya yang paling penting itu adalah peran penting dari masyarakat, informasi dari masyarakat sendiri, juga tetangganya atau pengusaha. Atau, (jika) di tempatnya yang melakukan tindakan ilegal jual beli, atau produksi rokok ilegal bisa disampaikan kepada kami,” tandasnya. (D)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |