Pemerintahan

PR di Meja DPRD Kabupaten Malang: 12 Ranperda Baru Belum Disahkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:02 | 23.85k
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (29/10/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (29/10/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih menumpuk di meja anggota DPRD Kabupaten Malang 2024-2029. Di antaranya, menuntaskan pembahasan Rencana APBD 2025, dan sejumlah ranperda lainnya. 

"Setelah semua alat kelengkapan dewan terbentuk, ini tentu tugas DPRD adalah menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025. Karena, targetnya paling lambat pada 30 November 2024 mendatang, sudah harus disetujui bersama," terang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, kepada TIMES Indonesia, Selasa (29/10/2024). 

Advertisement

Karena tenggat waktu persetujuan RAPBD 2025 yang sangat penting untuk disahkan tersebut, menurutnya penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang digelar sesegera mungkin. Meski, diakuinya sebelumnya sempat harus menunggu rekomendasi partai dan persertujuan Pj Gubernur Jawa Timur. 

Selain itu, lanjut Darmadi, beberapa ranperda yang sudah dilakukan pembahasan sebelumnya, akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, sebagian besar ranperda yang sudah dibahas bersama, sudah berada di meja Gubernur untuk evaluasi. 

Ia juga akan berupaya mengebut pengesahan semua ranperda yang sudah dilempar dan dibahas, untuk disahkan bersama di akhir tahun ini juga. 

"Jadi, dari semua ranperda yang sudah dilempar, setelah mendapatkan evaluasi Gubernur, akan segera kita tuntaskan di tahun 2024. Mengingat waktunya tinggal tersisa 2 bulan. Terutama, yang ranperda RAPBD 2025," tandas Darmadi. 

DPRD-Kabupaten-Malang-2.jpg

Informasinya, hingga hari ini, ada 12 ranperda baru sudah masuk di badan penyusunan ranperda DPRD Kabupaten Malang. Dari 12 ranperda ini, beberapa diantaranya merupakan ranperda krusial, yang berkaitan pelayanan publik dan perencanaan penganggaran dan pendapatan daerah. 

Selain RAPBD 2025, ranperda baru yang akan diterapkan tersebut, seperti yang terkait Bangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah Domestik. Juga ranperda pelayanan publik, seperti perlindungan fakir miskin dan anak yatim, ranperda pondok pesantren, pelayanan disabilitas, dan ranperda ketertiban umum.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyampaikan, dari perda baru yang dibuat dan disahkan DPRD Kabupaten Malang nantinya, harus diantisipasi dan ditindaklanjuti aturan turunannya, juga perencanaan teknis implementasinya. 

Dalam implementasinya, apa yang diputuskan dalam perda harus dilakukan penyesuaian, terutama dalam perencanaan seperti anggaran pembiayaan belanja maupun pendapatan daerah. Pada APBD 2025 yang akan disahkan, menurutnya berpengaruh dan berdampak pula pada perencanaan untuk tahun mendatang,

Ia mencontohkan, penyesuaian pada perubahan nilai zona tanah yang mencakup NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). 

Yang sangat perlu diantisipasi, kata Tomie, adalah ketika perda baru yang berdampak pendapatan daerah tersebut diberlakukan efektif pada tahun ini juga, atau tahun anggaran berjalan (2025). (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES