Pemerintahan

BKAD Pemkab Malang Sosialisasi Aturan Baru Kelola Aset Daerah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:54 | 21.82k
Acara sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta implementasi pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024).  (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Acara sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta implementasi pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ada banyak aturan baru  tentang pengelolaan aset yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini, wajib dipahami oleh seluruh pengelola Barang Milik Daerah (BMD), agar mereka tak salah aturan saat mengelola barang aset tersebut.

Dalam upaya menyatukan persepsi ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta implementasi pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (29/10/2024). Acara yang dihelat di Pendopo Agung Kota Malang ini dihadiri oleh seluruh jajaran kepala badan, kepala dinas, serta para pengelola BMD dari berbagai instansi di Kabupaten Malang.

Advertisement

Sosialisasi ini menampilkan dua narasumber kompeten, yaitu Plh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ir. Budi Ernawan, serta Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Ir. Amanah MT.

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto,  menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini sangat penting dan harus dipahami oleh seluruh pihak yang hadir. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam regulasi ini dengan baik,” ujar Didik.

Menurut Didik, pengelolaan aset daerah memerlukan tata kelola yang teliti dan sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak buruk. “Mengelola barang milik daerah tidak boleh asal-asalan. Harus dilakukan dengan serius dan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.

Didik juga menjelaskan, secara umum regulasi baru ini mengatur beberapa aspek penting dalam pengelolaan BMD, mulai dari tata cara penyimpanan dokumen hingga pengawasan serta pengendalian aset daerah.

Didik menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah agar proses pengelolaan aset bisa berjalan dengan maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKAD Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk merefresh pengetahuan para SDM pengelola aset daerah.

“Ada ratusan orang yang mengikuti sosialisasi ini, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Dengan adanya regulasi baru ini, penting untuk segera mengupdate pengetahuan para pengelola BMD agar mereka bisa bekerja dengan maksimal,” ujarnya.

Yetty berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh aturan yang baru dikeluarkan oleh Mendagri tentang pengelolaan BMD. Langkah ini, menurut Yetty, adalah kunci bagi pemerintah daerah dalam melakukan adaptasi dan optimalisasi tata kelola aset daerah, khususnya di Kabupaten Malang.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang lebih mendalam oleh Ir. Budi Ernawan dan Ir. Amanah MT, yang menjelaskan berbagai poin teknis dalam pengelolaan barang milik daerah. Kedua narasumber ini menjelaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas terkait pengelolaan aset daerah, mengingat dampaknya yang luas bagi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES