Pemerintahan

BKD Jatim Tak Terima Perpanjangan Pj Sekda Bondowoso, Begini Kata BKPSDM

Selasa, 05 November 2024 - 21:41 | 263.78k
Surat tanggapan BKD Jatim atas permohonan perpanjangan Pj Sekda Bondowoso (FOTO: Tangkapan layar) 
Surat tanggapan BKD Jatim atas permohonan perpanjangan Pj Sekda Bondowoso (FOTO: Tangkapan layar) 

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tidak menerima pengajuan perpanjangan Pj sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriah Yuliati. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan BKD Jatim nomor 800/8127/204.4/2024 tentang permohonan perpanjangan Pj Sekda Bondowoso tertanggal 22 Oktober 2024.

Advertisement

Dalam surat tersebut dijelaskan, Pemkab Bondowoso mengajukan perpanjangan jabatan Pj Sekda pada tanggal 17 Oktober lalu. 

Berdasarkan surat Gubernur Jatim tanggal 25 Oktober 2023, Gubernur menyetujui Haeriah Yuliati sebagai Pj Sekda karena sekda definitif kala itu diangkat jadi Pj bupati Bondowoso. 

Kemudian berdasarkan surat Gubernur tanggal 9 Agustus 2024 Haeriah disetujuk kembali sebagai Pj Sekda karena sekda definitif mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024.

Atas dasar itu, BKD Jatim tidak menyetujui pengajuan perpanjangan Haeriah sebagai Pj Sekda Bondowoso karena dinilai sudah menjabat lebih dari 9 bulan. 

BKD Jatim juga meminta Pemkab Bondowoso segera mengajukan lagi nama calon Pj Sekda dengan tetap memperhatikan pasal 6 Perpres nomor 3 tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Mahfud Junaedi membenarkan surat pemberitahuan itu dan posisinya masih ada di Pj bupati. 

Menurutnya, BKD Jatim sepertinya tidak mencermati  bahwa sebenarnya Haeriah sempat berhenti karena Pj bupati sebelumnya sempat kembali jadi sekda definitif sebelum cuti. Setelah itu ditunjuk Plh dan Pj bupati saat ini mengusulkan Pj Sekda dan Haeriah dilantik lagi untuk kedua kalinya pada Agustus 2024.

"Jadi mungkin dihitung secara keseluruhan mungkin. Itu masih mungkin dikomunikasikan sama pimpinan, belum ada perintah. Masih bisa dikomunikasikan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024). 

Sebenarnya jabatan Pj Sekda tidak boleh lebih dari setahun untuk segera diisi open bidding. Namun Mahfud menyebut masih banyak pertimbangan untuk dilaksanakan saat ini. Diantaranya karena masih momen Pilkada dan bupati juga dijabat Pj. 

Di satu sisi kata dia, ketika menunjuk Sekda baru juga banyak pertimbangan. Pertama sudah akhir tahun anggaran dan hal itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. 

"Terus momentumnya Pilkada juga. Apa iya semerta-merta menunjuk Pj. Terus siapa, walaupun terserah pak bupati apakah dari provinsi atau gimana," jelas dia. 

Namun jika BKD Jatim sudah menganggap jabatan Pj Sekda tak bisa diperpanjang. Maka mekanisme Pemkab mengajukan lagi calon sekda. 

Kalau Pemkab tidak mengusulkan maka Gubernur atas nama pemerintah pusat akan menunjuk Pj Sekda. "Yang ditunjuk Gubernur apakah dari provinsi atau dari Kabupaten," kata dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES