Perda APBD 2025 Resmi Disetujui DPRD Banyuwangi, Ini Delapan Prioritas Pembangunan Daerah
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan nota penandatanganan pada Senin, (11/11/2024) lalu, antara Plt. Bupati Banyuwangi, H. Sugirah dengan Pimpinan DPRD Banyuwangi di ruang Rapat Paripurna.
Advertisement
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, RAPBD 2025 disusun berdasarkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"RAPBD 2025 telah diharmonisasi dengan perencanaan pembangunan pemerintah pusat, provinsi, serta konsisten terhadap RPJMD dan RPJPD," kata Ruliyono, SH, Rabu, (13/11/2024).
Segenap anggota dewan lintas fraksi dan eksekutif sepakat untuk mengarahkan APBD tahun anggaran 2025 pada delapan program prioritas diantaranya, pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, meningkatkan ekosistem produktif bagi pelaku pariwisata, UMKM dan pertanian, menguatkan modal sosial, pengelolaan lingkungan hidup, transformasi layanan publik dan pengembangan infrastruktur penunjang kawasan ekonomi strategis.
Untuk diketahui, tema pembangunan tahun 2025 yakni penguatan ekosistem kualitas sumberdaya manusia yang mendukung transformasi ekonomi berkelanjutan.
Pada kesempatan kali ini, legislatif juga mendesak eksekutif untuk meningkatkan kondusifitas keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada yang akan berlangsung.
Selain itu, peningkatan kualitas ASN yang responsif, adaptif, dan kolaboratif guna mendukung keberhasilan program prioritas.
"Evaluasi terhadap penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) pada posisi strategis juga perlu dilakukan agar tidak menghambat capaian kinerja," ujar Ruli.
Sementara itu, Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kinerja dan kerja kerasnya dalam merampungkan pembahasan Raperda APBD 2025.
"Dengan persetujuan ini, kita telah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di Banyuwangi pada tahun depan," kata Sugirah.
Perda APBD 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |