Disnaker Kabupaten Malang Gelar Berbagai Pelatihan Program DBHCHT Plus Uji Kompetensi
TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah kegiatan pembinaan lingkungan dan kesejahteraan dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024, dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
Kegiatan pembinaan lingkungan DBHCHT oleh Disnaker ini diwujudkan berbagai pelatihan, dengan sasaran utama masyarakat dari keluarga atau lingkungan sektor perkebunan tembakau maupun IHT.
Advertisement
Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Malang, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Tri Darmawan mengungkapkan, anggaran DBHCHT 2024 yang dikelola melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang kurang lebih Rp 6 miliar.
"Program DBHCHT yang kami kelola tahun ini, untuk kesejahteraan masyarakat keluarga petani tembakau, dan diwujudkan berbagai jenis pelatihan," terang Tri, kepada TIMES Indonesia, kemarin.
Pengampu kegiatan pelatihan tersebut dibagi dua, yakni melalui bidang penempatan kerja dan bidang pelatihan dan produktivitas. Jenisnya, seperti pelatihan membatik, menjahit, bahasa Inggris, membuat kue roti, serta tata rias kecantikan.
Jenis pelatihan lainnya, melalui bidang penempatan kerja, seperti pelatihan content creator, digital marketing, barber, dan pengoperasian alat berat, yang masih berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Dikatakan Tri, tiap jenis pelatihan membutuhkan lama waktu tidak sama, ada yang 4-6 hari, bahkan ada yang lebih dari tiga pekan. Jumlah pesertanya, antara 20 sampai 30 orang.
Tak hanya peserta umum, Disnaker Kabupaten Malang juga memberi kesempatan bagi para difabel yang bisa mengikuti pelatihan yang diprogramkan.
Ia lalu mencontohkan, pelatihan teknik alat berat, yang dijadualkan selama 22 hari. Dalam pelatihan ini, peserta juga mendapatkan pelatihan praktik langsung mengoperasikan sejumlah alat berat, seperti forklift, bego, dan excavator.
"Semua pelatihan yang diberikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pelatihan tersebut, kami juga mengupayakan akses pencari kerja atau berwirausaha bagi peserta. Jadi, selesai pelatihan bisa menjadi pekerja atau menekuni usaha baru," jelas Tri.
Untuk memastikan keahlian yang didapatkan dari pelatihan benar-benar kompeten, tiap akhir pelatihan peserta juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi sebagai pengakuan kompetensi mereka. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |