Pemerintahan Info Haji 2025

Kemenag RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Siapkah Anda Melayani Jemaah di Tanah Suci?

Rabu, 27 November 2024 - 11:16 | 19.72k
Pelayanan ibadah haji Indonesia di tanah suci. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Pelayanan ibadah haji Indonesia di tanah suci. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Haji 2025

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat tahun 1446 H/2025 M.

Pendaftaran berlangsung secara daring mulai 29 November hingga 6 Desember 2024 melalui tautan resmi haji.kemenag.go.id/petugas. 

Advertisement

“Kami membuka peluang selebar-lebarnya bagi yang ingin berkontribusi dalam pelayanan jemaah. Ini adalah kesempatan bagi yang ingin mengabdi kepada bangsa dan umat,” ujar Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Tahapan seleksi meliputi Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 24 Desember 2024.

Formasi Penting dalam Layanan Jemaah Haji

Sebanyak delapan formasi layanan yang dibutuhkan dalam seleksi ini:

1. Layanan Akomodasi

2. Layanan Konsumsi

3. Layanan Transportasi

4. Layanan Bimbingan Ibadah

5. Layanan Pelindungan Jemaah

6. Layanan Penanganan Krisis (PKPPJH)

7. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

8. Media Center Haji (MCH)

Setiap formasi memiliki tugas khusus. Misalnya, Layanan Pelindungan Jemaah membutuhkan anggota TNI/Polri yang paham penanganan krisis, sementara Media Center Haji membutuhkan jurnalis berpengalaman untuk mengabarkan berita haji ke masyarakat Indonesia.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Persyaratan Umum PPIH Pusat Kemenag RI, di antaranya Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, tidak tersangkut kasus pidana, berkomitmen melayani jemaah haji. 

Sedangkan, persyaratan khusus bagi 

setiap formasi memiliki kriteria tambahan, seperti: usia sesuai ketentuan formasi, pengalaman atau sertifikasi di bidang tertentu, kemampuan berbahasa Arab/Inggris (diutamakan).

Misalnya, untuk Layanan Bimbingan Ibadah, peserta harus memiliki sertifikat pembimbing manasik haji dan telah berhaji sebelumnya.

Mudah dan Transparan

Proses pendaftaran dilakukan secara online, dan Arsad menegaskan bahwa seleksi ini bebas biaya. 

“Kami memastikan seleksi dilakukan secara transparan, fair, dan kompetitif. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap pelayanan haji yang profesional,” tegasnya.

Bagi yang berminat, Arsad mengingatkan untuk segera mengunggah dokumen sebelum batas waktu 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Kesempatan Berharga untuk Mengabdi

Tidak hanya menjadi petugas, seleksi ini memberikan kesempatan bagi Anda untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Selain mendapatkan pengalaman berharga, menjadi petugas haji adalah bentuk nyata pengabdian kepada umat.

Apakah Anda siap menjadi bagian dari misi besar ini? Jangan lewatkan kesempatan ini, segera daftarkan diri Anda!

Berikut persyaratannya lengkapnya.

Persyaratan Peserta

 

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Tidak dalam keadaan hamil;

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

 

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

c) Telah menunaikan ibadah haji;

d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan

f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 

b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 

c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 

d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 

b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 

c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 

b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 

c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 

d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan 

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

6) Layanan MCH (Media Center Haji)

a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;

b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 

c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 

d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)

g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

 

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;

c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;

d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

 

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;

c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;

d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

 

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi TNI / Polri

7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

 

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;

c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;

c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES