Dipanggil Komisi II DPRD Kota Banjar, ini Alasan Dishub Berhentikan Puluhan Jukir
TIMESINDONESIA, BANJAR – Imbas tidak diperpanjangnya kontrak kerjasama dengan 50 juru parkir, Dishub Kota Banjar dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Banjar, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskan Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, alasannya memberhentikan sejumlah juru parkir karena dianggap telah melalaikan kewajibannya menyetorkan retribusi parkir.
Akibatnya, capaian target PAD dari sektor parkir sebesar Rp1,05 Miliar tidak maksimal dan hanya mencapai 87 persen.
Kekurangannya sekitar Rp194 juta, mandeg karena macetnya setoran retribusi dari sejumlah juru parkir.
"Penonaktifan sejumlah juru parkir adalah langkah tegas yang kami lakukan karena mereka tidak menjalankan kewajibannya dalam menyetorkan retribusi parkir," tandasnya, seusai rapat evaluasi dengan DPRD.
Asep Sutarno mengungkap, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan berapa kali surat teguran terhadap para juru parkir, yang macet setorannya.
Advertisement
Namun, tidak menunjukan perbaikan sehingga akhirnya diputuskan kerjasamanya. Hal itu sudah jadi kebijakan.
"Karena ketidakpatuhan jukir dalam menyetorkan hasil retribusi berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor parkir di tepi jalan umum," imbuhnya.
Tidak tercapainya target PAD ini, lanjut Asep, disebabkan oleh beberapa jukir yang diduga tidak memprioritaskan setoran ke Dinas Perhubungan dan akhirnya dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami menemukan bahwa banyak jukir yang mengabaikan kewajiban mereka, sehingga terjadi kebocoran PAD yang cukup besar,” cetusnya.
Atas persoalan tersebut, Asep berujar pihaknya masih memberi kesempatan kepada juru parkir dengan teguran tertentu untuk mengoptimalisasikan retribusi parkir di tahun 2025 dengan menganut asas berkeadilan.
"Asalkan para juru parkir tersebut dapat bertugas dengan baik serta menyelesaikan kewajiban yang sebelumnya macet," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati menyampaikan, bahwa pihaknya meminta klarifikasi dari Dishub terkait pemberhentian sejumlah juru parkir.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari aspirasi beberapa juru parkir yang baru-baru ini dinonaktifkan atau tidak perpanjangan surat penunjukan (SP).
"Rapat evaluasi ini juga merupakan upaya kita bersama sebagai bentuk ikhtiar untuk mengevaluasi kendala dari sektor parkir agar optimalisasi PAD bisa maksimal sesuai target dengan menganut asas berkeadilan," jelasnya.
Rossi menambahkan bahwa aspirasi datang dari beberapa juru parkir ke Dinas Perhubungan yang mengutarakan alasan dan kondisi di lapangan terkait tidak di perpanjangnya beberapa SP jukir.
"Tentu kita harus melihat, mempelajari apakah kendala Jukir atau kendala administrasi dari Dishub, agar targetan PAD Kota Banjar dari sektor retribusi dapat maksimal. Karena jukir itu merupakan penarik retribusi. Jadi jika ada kendala yang terjadi maka Dishub juga harus membantu menyelesaikannya," jabarnya.
DPRD Kota Banjar meminta kepada Dinas Perhubungan agar kembali mengecek dan melakukan tindakan yang sebetulnya menjadi kendala utama dalam optimalisasi retribusi parkir di Kota Banjar.
"Jadi kami memberikan masukan agar kendala utamanya diselesaikan dengan baik dan bijaksana," pungkasnya. (Susi/TI Priatim)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |