Soal Aturan Penutupan TPA Open Dumping, Begini Kata DLH Bondowoso

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH RI) bakal menindak tegas daerah yang pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Ada sanksi pidana bagi pengelola TPA (tempat pemrosesan akhir) yang masih menggunakan pengelolaan sampah open dumping atau pembuangan terbuka.
Adapun salah satu daerah yang masih menggunakan pengelolaan sampah open dumping adalah Kabupaten Bondowoso.
Advertisement
Pengelola TPA yang tidak sesuai standar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juncto pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ancaman hukuman pelanggaran pengelolaan sampah adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan dengan hingga Rp10 miliar.
Komisi III DPRD Bondowoso meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera membuat road map tahun ini untuk penanganan sampah dengan metode control landfill dan sanitary landfill sehingga tahun 2026 sudah tidak lagi ada TPA open dumping.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bondowoso Erfan Rendi Wibowo menjelaskan, pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat kata dia, adalah membatasi dan mengurangi produksi sampah di tingkat rumah tangga.
"Perlu peran serta dan dukungan dari semua lapisan masyarakat dalam mencapai itu semua," kata dia.
Dia juga mengungkapkan, untuk penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah bisa dilakukan melalui sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.
Dengan adanya sinergi lintas OPD, sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Namun yang lebih memungkinkan jika masyarakat mulai menerapkan pola pengelolaan limbah rumah tangga secara mandiri. Hal ini bisa dilakukan melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya serta penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Menurutnya, pada dasarnya TPA hanya untuk pembuangan residu sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Apalagi mengingat produksi sampah harian di Bondowoso bisa mencapai 60 ton atau lebih. Hal tersebut menunjukkan perlunya kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dengan lebih baik.
“Agar tidak semakin membebani TPA dan menciptakan masalah lingkungan di kemudian hari,” jelas dia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |